DPRD Banten Usulkan Pemberhentian Budi dari Jabatan Wakil Ketua

Serang IDN Times – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten resmi mengusulkan pemberhentian Budi Prajogo dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Banten yang digelar di Kota Serang, Rabu (9/7/2025).
Sebagai penggantinya, DPRD juga mengusulkan nama Imron Rosadi dari Fraksi PKS untuk menduduki posisi Wakil Ketua DPRD Banten masa jabatan 2024–2029.
1. Pemberhentian dan pengangkatan unsur pimpinan harus melalui rapat paripurna

Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim, menjelaskan bahwa mekanisme pergantian unsur pimpinan dewan mengacu pada Peraturan DPRD Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib, yang telah diperbarui melalui Peraturan Nomor 1 Tahun 2024.
“Pemberhentian dan pengangkatan unsur pimpinan DPRD harus ditetapkan melalui keputusan DPRD dalam Rapat Paripurna,” kata Fahmi.
2. Usulan itu akan disampaikan kepada Mendagri

Rancangan keputusan DPRD dibacakan oleh Kepala Bagian Perundang-Undangan Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Banten, Furkon. Ia menyampaikan bahwa usulan pemberhentian Budi Prajogo akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Banten untuk mendapatkan peresmian.
“Keputusan DPRD ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ucap Furkon.
Begitu pula dengan usulan pengangkatan Imron Rosadi, yang akan disampaikan ke Mendagri untuk proses pelantikan sesuai mekanisme yang berlaku.
3. Budi dicopot karena skandal titipan siswa

Pemberhentian Budi Prajogo disebut merupakan buntut dari beredarnya memo yang menampilkan tanda tangan dan foto dirinya, yang diduga berisi titipan calon siswa dalam proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di salah satu SMA Negeri di Kota Cilegon.
Menanggapi hal itu, Ketua DPW PKS Banten, Gembong R Sumedi, menegaskan bahwa partainya bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan kader.
“Rolling jabatan seperti ini adalah hal biasa dalam mekanisme internal kami. Namun, jika ada tindakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai partai, pasti akan kami evaluasi dan tindak lanjuti,” kata Gembong dalam konferensi pers, Selasa (1/7/2025).
Gembong menyebut pencopotan Budi sebagai bentuk pertanggungjawaban PKS terhadap masyarakat, sekaligus upaya menjaga integritas partai di lembaga legislatif.