Serang, IDN Times - Anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa meminta Gubernur Banten Andra Soni memberikan sanksi tegas terhadap kepala sekolah (Kepsek) yang menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA, SMK dan Sekolah khusus.
Ia mendorong puluhan Kepsek yang ketahuan berupaya mendapat keuntungan dari dana BOS itu tak hanya diberi sanksi teguran, karena perbuatan tersebut telah dilakukan sejak bertahun-tahun.
"Jangan cuma teguran, harus ada sanksi tegas dari Gubernur Banten bagi oknum yang diduga menyelewengkan dana BOS," tegas Yeremia, Jumat (6/6/2025).
DPRD Dorong 61 Kepsek Yang Minta Cashback Disanksi Tegas

Intinya sih...
BPK temukan kelebihan bayar Rp10 miliar dari dana BOS
Gubernur diminta menyikapi temuan BPK secara serius
Pembinaan dan pengawasan dana BOS harus optimal
1. BPK menemukan kelebihan bayar Rp10 miliar lebih dari dana BOS
Diketahui sebelumnya, dari hasil pemeriksaan secara uji petik pada 61 Satuan Pendidikan dari 261 Satuan Pendidikan oleh Badan Pemeriksa Keungan (BPK) diketahui, ada kelebihan bayar Rp10 miliar lebih dalam kegiatan belanja barang dan jasa puluhan sekolah yang bersumber dari dana BOS tahun anggaran 2024.
Satuan Pendidikan menggunakan pola pinjam nama perusahaan, pembagian keuntungan antara penyedia dengan Kepala Satuan Pendidikan (kepala sekolah), dan pembelian barang sebagian disertai dengan pengembalian sebagian uang dari jumlah barang yang dipesan untuk mendapat keuntungan.
2. Gubernur diminta menyikapi temuan BPK itu secara serius
Politisi PDIP itu mengatakan, temuan dugaan penyelewengan dana BOS setiap tahun terus berulang. Maka, dirinya mendorong kepada Andra Soni harus menyikapi dengan serius dan memberikan sanksi tegas.
"Supaya tidak berulang. Kan dana BOS itu untuk meningkatkan mutu pendidikan," katanya.
3. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana BOS harus optimal
Yeremia pun mendorong Pemprov Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) supaya lebih optimal dalam pembinaan dan pengawasan perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana BOS sesuai rekomendasi dari BPK.
“(Agar)kepada Kepala Satudan Pendidikan dan Bendahara BOS memedomani ketentuan perencanaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS,” katanya.