DPRD: Insentif Hasil Pungut Pajak di Banten Harus Dihapus

Serang, IDN Times - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Privinsi Banten, Jazuli Abdillah meminta, payung hukum tentang aturan pemberian insentif kepada pejabat daerah dari hasil pungut pajak, dihapus. Dia meminta kebijakan ini dievaluasi total.
“Ada psikologi yang nggak bagus di kalangan pegawai, punya semangat, punya niat, punya ambisi, punya nafsu untuk menjadi pegawai di Samsat,” kata Jazuli pada Selasa (30/7/2024).
Aturan pemberian insentif pajak ini menjadi sorotan setelah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait hal itu, di laporan hasil pemeriksaan atau LHP. Salah satu temuan itu ada di Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Dalam LHP itu, BPK mengindikasikan adanya kelebihan bayar hingga Rp800 juta terkait pemberian insentif pajak ini.
1. Jazuli: pemberian insentif ini bikin kinerja Bapenda gak sehat

Jazuli juga menilai, pemberian insentif menjadikan kinerja Bapenda tidak sehat. Praktik itu bisa memacu oknum-oknum tertentu yang titip-menitip, berebut posisi penugasan di Samsat.
Oleh karena itu, Jazuli akan mengevaluasi kinerja pejabat Bapenda Banten. “Evaluasi totalnya seperti apa? Karena ini bukan satu dua orang yang mengeluhkan itu, dan analisa secara psikologi, secara kebudayaan, secara organisasi ini akhirnya membuat iri, sirik, dengki saling tidak nyaman," ungkapnya.
2. DPRD akan dievaluasi secara resmi

Untuk itu, pihaknya akan mengevaluasi kinerja lembaga eksekutif tersebut secara prosedur resmi.
"Ini perlu ditata kembali mulai dari evaluasi dulu, lalu perubahan stigmanya kan dulu, titipan-titipan pejabat besar anak petinggi-petinggi," kata dia.