Mahasiswa berdialog dengan DPRD Kabupaten Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Ia menyebutkan, berdasarkan dokumen Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025, menaikkan besaran tunjangan bagi Ketua DPRD Kabupaten Tangerang menjadi Rp43,5 juta untuk Ketua. Sementara, besaran tunjangan bagi Wakil Ketua sebesar Rp39,4 juta dan Rp35,4 juta untuk anggota DPRD.
Endang berpendapat, besaran tunjangan mengalami tren peningkatan dari tahun ke tahun. Dalam Perbup Nomor 99 Tahun 2022, tunjangan perumahan ditetapkan Rp33 juta untuk Ketua, Rp32 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp30 juta bagi Anggota DPRD.
Setahun kemudian, melalui Perbup Nomor 94 Tahun 2023, jumlahnya naik menjadi Rp35 juta untuk Ketua, Rp34 juta untuk Wakil Ketua, serta Rp32 juta untuk anggota.
"Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit, klaim “tidak ada kenaikan” seakan meremehkan akal sehat publik. Apalagi, data regulasi adalah dokumen resmi pemerintah daerah yang tidak bisa diputarbalikkan," terangnya.
Kendati demikian, atas pernyataan yang dilontarkan oleh seorang pimpinan DPRD, bertentangan dengan fakta hukum yang memperlihatkan minimnya transparansi, sekaligus lemahnya komitmen moral dalam menjaga kepercayaan rakyat.
"Kalau urusan tunjangan saja sudah disampaikan dengan cara yang menyesatkan, bagaimana masyarakat bisa yakin DPRD sungguh-sungguh memperjuangkan kepentingan rakyat kecil? Pernyataan ini bukan sekadar kekeliruan, melainkan sinyal adanya upaya menutup-nutupi kenyataan," ungkapnya.
Dia menilai, DPRD Kabupaten Tangerang seharusnya berani jujur dan terbuka serta menjaga integritas. Sebab, masyarakat berhak tahu ke mana uang pajak mereka dialokasikan.
"Kita berhak mendapatkan penjelasan yang jernih, bukan retorika yang membingungkan," kata dia.