Serang, IDN Times - DPRD minta kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah pondok pesantren di Provinsi Banten diusut tuntas. Itu karena mencoreng citra Banten sebagai Kota Seribu Kiai dan Sejuta Santri.
"Saya dukung upaya penegakan hukum harus diusut tuntas. Itu kan mencoreng kita semua," kata Wakil Ketua DPRD Banten M Nawa Said Dimyati, Minggu (18/4/2021).
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan satu orang tersangka berinisial ES dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah pondok pesantren tahun anggaran 2020 senilai Rp117 miliar untuk 3.926 ponpes dengan nilai 30 juta per masing-masing ponpes.