Ilustrasi Uang Rp75000 (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Sebelumny, dalam LHP itu, para pelaksana perjalanan dinas di DPRD Lebak diminta untuk mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah yang nilainya miliaran rupiah. Selain itu, BPK perwakilan Banten juga merekomendasikan agar Sekretaris DPRD Kabupaten Lebak lebih ketat dalam pengawasan dan pelaksanaan belanja perjalanan dinas tahun anggaran 2021.
BPK juga menyebut Sekretaris DPRD Lebak selaku pengguna anggaran tidak optimal mengawasi pelaksanaan belanja perjalanan dinas.
"Pejabat penatausahaan keuangan dan PPTK Sekretariat DPRD tidak cermat dalam memverifikasi tagihan biaya perjalanan dinas yang senyatanya," demikian kutipan yang dilihat IDN Times dalam LHP BPK perwakilan Banten.
Selain itu, dalam laporan ini, BPK juga menyebut para pelaksana perjalanan tidak mematuhi ketentuan untuk mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas.
"Menanggapi permasalahan tersebut Bupati melalui Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK," tulis BPK dalam laporannya.
Belanja perjalanan dinas pada DPRD Lebak tahun 2021 dilakukan melalui kegiatan kunjungan kerja, studi banding, koordinasi dan konsultasi tentang pelaksanaan kegiatan ke satuan kerja pemerintah daerah lain.
BPK kemudian menguji bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas tersebut dengan mengonfirmasi hotel atau penginapan yang dipakai dalam perjalanan dinas tersebut.
Dari konfirmasi itu, terdapat bukti pertanggungjawaban penginapan senilai miliaran rupiah tidak sesuai dengan hasil konfirmasi, yang menunjukkan pelaksana perjalanan dinas tidak menginap di hotel tersebut.