Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba (IDN Times)

Intinya sih...

  • Adul dan Aken ditangkap bawa sabu 5 gram dari Kampung Ambon

  • Adul beli sabu seharga Rp3,5 juta, rencananya dipakai dan dijual lagi. Aken membantu menjualnya dengan imbalan Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per transaksi.

  • Kedua tersangka terancam 20 tahun penjara sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolres Metro Tangerang Kota mengingatkan warga untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kota Tangerang, IDN Times — Unit Reskrim Polsek Cipondoh menangkap dua pria berinisial Adul dan Aken yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Kampung Alas Tua, Kamis (20/11/2025).

Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi sabu di kawasan Perumahan Poris Indah, Cipondoh, Kota Tangerang. Tim Resmob yang dipimpin Iptu Amin Isrofi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan membuntuti kedua pelaku hingga ke sebuah kontrakan di Gang Jambul.

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu klip besar sabu, empat klip kecil sabu, dua handphone, satu pipet, serta sebuah dompet putih berisi narkotika.

“Para pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Penyidik masih mendalami untuk mengetahui jaringan pemasoknya,” ujar Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso.

1. Beli dari Kampung Ambon, rencananya untuk dipakai dan dijual lagi

Ilustrasi narkoba (IDN Times)

Dalam pemeriksaan, Adul mengaku membeli sabu tersebut seberat lima gram dari wilayah Kampung Ambon seharga Rp3,5 juta.

“Rencananya mau dipakai dan dijual lagi,” ucap Adul kepada polisi.

Sementara Aken mengaku hanya membantu menjual sabu dalam paket kecil seharga Rp100 ribu hingga Rp200 ribu dengan imbalan Rp50 ribu sampai Rp200 ribu per transaksi.

2. Terancam 20 tahun penjara

Ilustrasi narkoba (IDN Times)

Kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengingatkan warga untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Laporan masyarakat sangat membantu kami memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.

Editorial Team