Kendati demikian, pihak ahli waris enggan mengajukan gugatan secara perdata untuk mengambil alih lahan tersebut. Sebab, tidak ada unsur perdata dalam kasus ini, melainkan unsur pidana dugaan penyerobotan lahan masyarakat oleh pemerintah.
"Kami disarankan gugatan ke pengadilan kami tolak karena ini peristiwanya bukan perdata tapi kasus pidana. Apa yang mau digugat Ahli waris, keinginan mengambil semua lahannya kurang lebih 4.070 meter itu," katanya.
Lantas saat disinggung soal alasan lahan tersebut baru disengketakan oleh ahli waris di tahun 2023 ini padahal peristiwanya sudah terjadi puluhan tahun, mereka mengatakan, baru menemukan dokumen surat keterangan jual beli dan hibah yang menjadi pegangan Pemkot Serang selama ini.
"Setelah verifikasi kita layangkan somasi pihak SD dan Pemkot tapi tidak ada respon makanya kita pasanglah segel," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Serang menyayangkan tindakan penyegelan kedua kali yang dilakukan oleh pihak yang mengaku ahli waris menyegel SDN Kuranji. Tindakan tersebut, kata Nanang, sangat menganggu aktivitas kegiatan belajar mengajar di SDN Kuranji.
"Coba bayangkan anak-anak sedang belajar, ibu bapak guru sedang mengajar, tiba-tiba tanah itu dipatok," kata Sekda Kota Serang Nanang Saefudin, Selasa (12/9/2023).
Nanang meminta kepada pihak yang mengaku ahli waris untuk menempuh jalur hukum jika memiliki bukti-bukti kepemilikan yang kuat atas lahan SDN Kuranji tersebut. Pemkot Serang meminta kepada pihak ahli waris untuk mengambil tindakan yang elegan dengan bertarung pembuktian di pengadilan.
"Negara kita kan negara hukum, kalau memang misalnya dia mengklaim bahwa itu tanah ahli warisnya. Silakan ajukan ke pengadilan, kami tidak bisa serta merta gedung SD ini diserahkan," katanya.