Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkap, dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi penyaluran dana hibah bagi pondok pesantren (ponpes) mencapai lebih dari Rp70 miliar.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Siahan mengatakan, jumlah kerugian kasus korupsi hibah ponpes itu berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kerugian itu dari dua tahap penyaluran, yakni tahun anggaran 2018 senilai Rp66,280 miliar dan pada tahun 2020 senilai Rp117 miliar.
"Audit dari BPKP perwakilan Banten, KN (kerugian negara) hibah Rp70.792.036.300," kata Ivan saat dikonfirmasi, Senin (9/8/2021).