Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebak, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak masih memeriksa sejumlah orang dalam mengusut perkara dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli milik Pemerintah Kabupaten Lebak.Salah satunya, Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Multatuli periode 2019-2022, Dana Hardiansyah.

“Ditanya terkait penggunaan dana penyertaan modal, lalu soal pemeliharaan mesin pompa dan lain-lain. Memang penyertaan modal tahun 2020 lebih besar dibanding tahun sebelumnya,” kata Dana, Rabu (17/7/2024).

Dana mengaku memenuhi panggilan penyidik pada hari Senin, 15 Juli lalu dan ditanyai sekitar 15 pertanyaan seputar uang penyertaan modal yang diterima oleh PDAM pada tahun 2020.

1. Dana ingin kasus ini segera selesai

ilustrasi korupsi (pexels.com/cottonbro studio)

Dana mengaku, pemeriksaan dirinya dalam kasus tersebut bukan yang pertama kali. Dia juga ingin kasus yang kini terjadi di perusahaan milik daerah tersebut bisa segera selesai agar pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan air bersih tidak terganggu.

“Kasihan teman-teman staf di PDAM yang mungkin mentalnya tidak kuat dipanggil-panggil begini kan bakal mengganggu kinerja mereka. Jadi saya ingin ini segera selesai, silakan hukum ditegakkan,” kata Dana.

2. Tunggu audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, Kejari Lebak belum tetapkan tersangka

Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Kejari Lebak tengah mengusut dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal daerah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak tahun 2020.

Pada tahun tersebut, PDAM Lebak mendapat penyertaan modal sebesar Rp2 miliar. Dana itu digunakan untuk perbaikan pompa intake milik PDAM Lebak.

“Diduga penggunaannya tidak sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa BUMD. Pekerjaannya dilaksanakan, akan tetapi diduga menyimpang dari ketentuan,” kata Kasi Pidsus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim kepada wartawan, Selasa (18/6/2024).

Irfano mengatakan, belum ada tersangka dalam dugaan korupsi tersebut. “Setelah hasil audit kerugian negaranya keluar dari BPKP, kami baru bisa ketahui ” katanya.

Editorial Team