Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida). Perusahaan pelat merah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten itu diduga menyalahi aturan dalam penjaminan kredit yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Penyelidikan dimulai sejak akhir tahun 2024, setelah penyidik menerima informasi adanya dugaan manipulasi laporan keuangan atau window dressing di tubuh Jamkrida sejak 2014.
“Kita ketahui bersama, kondisi seperti ini sudah berlangsung lama dan perlu pembenahan," kata Gubernur Banten, Andra Soni, Jumat (4/7/2025).
