Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bupati Tangerang,  Maesyal Rasyid
Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Intinya sih...

  • Laporan IKA Sakti: ada dugaan intervensi politik dalam penanganan perkara di daerah.

  • Dugaan Kerugian hingga Rp26,4 Miliar: Pemkab Tangerang membeli lahan RSUD Tigaraksa dengan kelebihan 64.607 m².

  • Kasus Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa: sempat dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang melalui SP3, namun akan dibuka kembali penyelidikan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times – Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, menanggapi santai laporan dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa yang dilayangkan Ikatan Alumni Sekolah Anti Korupsi (IKA Sakti) Tangerang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Tunggu saja,” ucap Maesyal singkat saat ditemui wartawan di Gedung Bupati Tangerang, Tigaraksa, Senin (29/9/2025).

Meski sudah ramai disorot, Maesyal enggan memberikan penjelasan lebih jauh terkait laporan yang diajukan IKA Sakti pada Kamis (25/9/2025).

1. Laporan IKA Sakti: ada dugaan intervensi politik

Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid (IDN Times/Muhamad Iqbal)

IKA Sakti Tangerang sebelumnya melaporkan dugaan korupsi lahan RSUD Tigaraksa ke Kejagung sebagai bentuk kekecewaan publik atas penanganan perkara di daerah. Mereka menuding ada indikasi kelambanan, bahkan dugaan intervensi politik dalam proses hukum.

“​Kami menolak keras upaya-upaya sistematis yang berpotensi melumpuhkan penegakan hukum demi kepentingan segelintir elite,” tegas pernyataan IKA Sakti.

Kejagung menyatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti.

2. Dugaan Kerugian hingga Rp26,4 Miliar

Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Kasus pengadaan lahan RSUD Tigaraksa sebelumnya terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten 2025. Audit menyebut kebutuhan lahan hanya sekitar 50.000 m², namun Pemkab Tangerang membeli lahan seluas 114.480 m². Kelebihan 64.607 m² ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah hingga Rp26,4 miliar.

Selain itu, ditemukan indikasi tumpang tindih sebagian lahan dengan Perumahan Kota Tigaraksa Blok AE.

Kasus ini sempat dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang melalui SP3. Namun, munculnya novum dari audit BPK serta desakan masyarakat sipil menjadi alasan kuat untuk membuka kembali penyelidikan.

Editorial Team