Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dugaan Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum Vendor Buka Suara
IDN Times/Tino Satrio

Lebak, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak, tengah menyidik penyertaan modal daerah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak sebesar Rp15 miliar kepada PDAM Tirta Multatuli pada tahun 2020. Dana itu diduga dikorupsi.

Kejari menyebut, salah satu pekerjaan yang dilaksanakan dengan dana penyertaan modal daerah tersebut adalah perbaikan pompa intake dengan anggaran sebesar Rp2 miliar lebih.

Kuasa hukum pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan perbaikan pompa intake tersebut, Deolipa Yumara mengatakan, seluruh pekerjaan yang dilakukan kliennya sudah sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati.

“Ada 15 unit perbaikan di delapan titik yang klien kami kerjakan, berdasarkan perintah kerja dari PDAM Lebak pada tahun 2020. Itu sudah dilakukan secara baik dan profesional. Sudah dilakukan juga serah terima, clear tidak ada masalah,” kata Deolipa pada Kamis (27/6/2024).

1. Pelaksana proyek tak tahu nilai penyertaan modal untuk PDAM Tirta Multatuli mencapai Rp15 miliar

Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Deolipa mengatakan, kliennya sama sekali tidak mengetahui bahwa sebenarnya nilai penyertaan modal mencapai Rp15 miliar.

Ia menegaskan, dari nilai Rp15 miliar tersebut hanya Rp2 miliar untuk perbaikan pompa intake yang dikerjakan oleh kliennya.

“Tentu tidak, klien kami hanya mengerjakan yang 15 unit itu saja dengan nilai Rp2,4 miliar. Kalau sekarang katanya ada penyimpangan, kami pertanyakan yang mana penyimpangannya? Karena seluruh pekerjaan sudah dilakukan secara profesional,” kata pengacara yang pernah mendampingi Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus Ferdi Sambo tersebut. 

2. Pelaksana proyek tak minta-minta proyek ke PDAM Multatuli

IDN Times/Tino Satrio

Deolipa memastikan, kliennya tidak pernah meminta-minta kepada PDAM Tirta Multatuli untuk bisa mengerjakan proyek perbaikan tersebut.

“Mereka (PDAM) yang menghubungi klien kami, minta bantuan karena PDAM sudah menghasilkan air-air yang kotor, karena butuh perbaikan cepat, tetapi alat-alatnya pada mati,” ungkapnya.

3. Pelaksana proyek telah dimintai keterangan Kejaksaan

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Deolipa mengatakan, terkait kasus tersebut, kliennya telah dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan, dan kliennya menjelaskan semua hal yang dibutuhkan oleh penyidik Kejaksaan.

“Berapa nilai kegiatan yang dilakukan, berapa titik kegiatannya dan lain-lain. Pekerjaan sudah kami kerjakan dengan baik karena ini mempertarukan nama baik perusahaan,” kata dia.

Editorial Team