Lebak, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak, tengah menyidik penyertaan modal daerah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak sebesar Rp15 miliar kepada PDAM Tirta Multatuli pada tahun 2020. Dana itu diduga dikorupsi.
Kejari menyebut, salah satu pekerjaan yang dilaksanakan dengan dana penyertaan modal daerah tersebut adalah perbaikan pompa intake dengan anggaran sebesar Rp2 miliar lebih.
Kuasa hukum pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan perbaikan pompa intake tersebut, Deolipa Yumara mengatakan, seluruh pekerjaan yang dilakukan kliennya sudah sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati.
“Ada 15 unit perbaikan di delapan titik yang klien kami kerjakan, berdasarkan perintah kerja dari PDAM Lebak pada tahun 2020. Itu sudah dilakukan secara baik dan profesional. Sudah dilakukan juga serah terima, clear tidak ada masalah,” kata Deolipa pada Kamis (27/6/2024).
