Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)
Dewa mengatakan, penyidik telah memeriksa 25 saksi dalam kasus ini. Selain itu, sejumlah dokumen pun disita dan diamankan sebagai alat bukti.
"Kami tetapkan dua orang tersangka untuk diminta pertanggungjawabannya," jelasnya. Kedua tersangka itu adalah Ketua Kelompok Kerja (Pokja) RS Sitanala, berinisial NA dan pengusaha jasa kontraktor berinisial YY.
"Modus operandinya mereka antara kontrak dengan pelaksana itu tidak sinkron. Jadi dikontrak ada kewajiban, dari pihak penyedia tidak dilaksanakan," kata dia.