Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pelecehan seksual anak. (freepik.com/Freepik)
Ilustrasi pelecehan seksual anak. (freepik.com/Freepik)

Intinya sih...

  • Jumlah korban di atas 11 orang, banyak yang takut melapor

  • Oknum guru sudah dirumahkan pihak sekolah

  • Kasus dialihkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times — Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum guru berinisial YP di sebuah sekolah dasar negeri di Kelurahan Rawabuntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Korban dalam kasus pelecehan seksual itu diduga lebih dari 1 anak.

Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap, korban diduga murid-murid yang mengikuti kegiatan belajar- mengajar di kelas maupun aktivitas ekstrakurikuler.

“Sekarang sudah ada korban lagi, ada satu anak yang seperti meniru perilaku guru, yakni memegang kelamin laki-laki,” ujar sumber tersebut, Senin (19/1/2026).

1. Jumlah korban diduga ada belasan

Ilustrasi kekerasan anak. Pixabay.com

Sumber itu juga menyebutkan, jumlah korban belum dapat dipastikan lantaran masih banyak murid yang belum berani melapor karena takut dan trauma.

Sementara itu, salah satu orangtua murid yang anaknya diduga menjadi korban mengaku memilih tidak bersuara ke publik demi menjaga kondisi psikologi anaknya. “Tolong jaga nama saya dan anak saya. Saya takut anak saya malu. Untuk korban jangan di-spill,” ucap sang orangtua yang tak mau disebut nama, dengan suara bergetar.

2. Oknum guru sudah dirumahkan

Ilustrasi pelecehan seksual anak (unsplash.com/@art_maltsev)

Sementara itu, pihak sekolah menyatakan telah mengambil langkah administratif dengan merumahkan oknum guru berinisial YP. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat pernyataan Kepala UPTD SD negeri tersebut, Tarmiati, tertanggal 15 Januari 2026.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa guru bersangkutan dirumahkan hingga batas waktu yang belum ditentukan, serta penanganan kasus dialihkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan melalui Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).

“Menyatakan merumahkan yang bersangkutan sampai batas waktu yang tidak ditentukan dan memindahkan jalur penanganan tersebut ke Dinas Pendidikan,” demikian bunyi sebagian isi surat pernyataan tersebut.

3. Komnas PA mengawasi kasus dugaan pelecehan tersebut

Sementara itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan ikut mengawasi kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oknum guru SD negeri berinisial YP (55) terhadap murid di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). “Iya ternyata tim kita di Tangsel juga mengawasi kasus ini,” ujar Ketua Komnas PA, Agustinus Sirait, Selasa (20/1/2026).

Agustinus menambahkan, tim Komnas PA saat ini tengah menyiapkan agenda kunjungan ke sekolah yang bersangkutan untuk melihat langsung penanganan kasus tersebut. “Ada agenda saya ke sekolah tersebut dipersiapkan tim. Nanti kita info ya update-nya,” ujarnya.

Kamu mengetahui atau melihat kekerasan pada anak? Jangan diam, laporkan!

ilustrasi telepon darurat (pexels.com/cottonbro)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!

Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten

Komplek  Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten

HP: 085211559388

2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

3. Kantor Polisi terdekat


Topics

Editorial Team