Serang, IDN Times - Kementerian Agama Banten menegaskan, pihaknya tidak terkait dengan kasus "penyunatan" dana hibah ke pondok pesantren. Saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah mengusut penyelewengan dana itu dan sudah menetapkan satu tersangka.
"Jadi, masalah fiktif itu di luar tanggung jawab kita. Terkait dugaan (pemalsuan dokumen), kejaksaan silakan itu hukum," kata Kabid Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kanwil Kemenag Banten Encep Safrudin Muhyi, saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).
Sebelumnya, tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten mengungkapkan, ada banyak penerima fiktif dalam kasus dugaan penyelewengan penyaluran dana hibah pondok pesantren (ponpes) di Banten tahun anggaran 2020 senilai Rp117 miliar.
Untuk diketahui, persyaratan pesantren yang dapat mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi Banten harus yang telah memiliki Izin Operasional Pondok Pesantren (IZOP) dari Kementerian Agama (Kemenag).