Serang, IDN Times - Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang menaikkan kasus penjualan obat ilegal atau tanpa resep dokter Apotek Gama 1 Kota Cilegon ke tahap penyidikan.
"Sudah ditemukan dugaan (pidana) pelanggarannya melanggar Undang-Undang Kesehatan," kata Kepala BPOM Serang, Mojaza Sirait di kantor Gubernur Banten, Selasa (7/1/2025).