Lebak, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Banten mengungkap akan merahasiakan hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) atas kasus dugaan penyelewengan dana bansos dan belanja bantuan tak terduga yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lebak tahun 2021.
BPK Banten berpandangan, PKN merupakan informasi yang dikecualikan atau bersifat rahasia.
"Yang bisa menyampaikan hasilnya hanya APH, polisi atau kejaksaan yang meminta PKN dari BPK. Karena itu permintaan dari polisi atau jaksa untuk bahan di persidangan. Tidak untuk umum," kata staf Humas BPK Banten, Dhenny Septiady, Rabu (21/9/2022).