Tangerang Selatan, IDN Times – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pembuangan sampah di wilayah Ciputat mendapat sorotan serius dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menegaskan bahwa pihak-pihak yang terbukti memanfaatkan situasi darurat sampah untuk menarik uang dari masyarakat tanpa kewenangan resmi dapat diproses secara pidana.
Pilar menyebut, penegakan hukum terhadap dugaan pungli sampah tidak bisa dilakukan sembarangan karena menyangkut ancaman pidana, mulai dari denda hingga kurungan badan. Karena itu, Pemkot Tangsel memilih melibatkan aparat penegak hukum agar langkah yang diambil tidak keliru.
“Terkait penegakan pidana, itu kan bisa hukumannya sampai kurungan badan. Kita minta bantu Polres dan Kejari supaya tidak salah langkah. Ini kan sudah masuk ranah hukum,” ujar Pilar, Jumat (9/1/2026).
