Serang, IDN Times - Trotoar yang merupakan jalur pejalan kaki kerap disalahgunakan menjadi tempat parkir. Pemandangan tersebut, nampak lumrah terjadi di sejumlah jalan protokol di Kota Serang
Tak hanya motor, mobil yang secara dimensi lebih besar secara bebas parkir memenuhi trotoar. Padahal, berdasarkan Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 131 ayat (1) menyebut fasilitas umum berupa trotoar adalah hak pejalan kaki.