Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Trotoar yang merupakan jalur pejalan kaki kerap disalahgunakan menjadi tempat parkir. Pemandangan tersebut, nampak lumrah terjadi di sejumlah jalan protokol di Kota Serang

Tak hanya motor, mobil yang secara dimensi lebih besar secara bebas parkir memenuhi trotoar. Padahal, berdasarkan Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 131 ayat (1) menyebut fasilitas umum berupa trotoar adalah hak pejalan kaki.

1. Pengendara parkir bebas penuhi trotoar jalan

IDN Times/Khaerul Anwar

Seperti yang terjadi di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Semer Peucung, hingga Ramayana. Pejalan kaki yang semestinya melintas di atas trotoar terpaksa "mengalah" dan berjalan badan jalan.

Bahkan, ironinya pengendara yang parkir di tempat terlarang itu ditarik uang retrebusi oleh juru parkir seakan-akan tidak melanggar peraturan. Bangunan perkantoran swasta, perkantoran bank milik pemerintah daerah hingga pertokoan tidak memiliki parkiran.

2. Pejalan kaki mengeluh haknya dirampas

Editorial Team

Tonton lebih seru di