Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Tangerang, IDN Times - Kucuran modal dari Pemerintah Provinsi Banten terhadap PT. Bank Pembangunan Daerah Banten (Bank Banten) menjadi salah temuan hasil audit laporan keuangan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2020.

Dalam hasil audit itu dijelaskan bahwa, pelaksanaan kerja sama penyimpanan uang daerah Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2020 di Bank Banten "Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan".

Dalam laporan itu, BPK memberikan dua rekomendasi terhadap persoalan tersebut.

1. Perjanjian Pemprov dan Bank Banten kurang memadai hak Pemprov Banten

IDN Times/Khaerul Anwar

Dalam laporan itu, Pemerintah Provinsi Banten tercatat telah menggunakan Bank Banten (BB) sebagai tempat penyimpanan uang daerah sejak Tahun 2016. Pada Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Provinsi Banten kembali menggunakan Bank Banten sebagai Penyimpanan Uang Daerah

Hal itu berdasarkan perjanjian Kerja Sama Nomor 900/007.1/BPKAD/2020/001E/PKS/DIR-BB/1/20 tanggal 2 Januari 2020.

Dalam laporan itu, perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Banten dan Bank Banten tentang penyimpanan uang daerah kurang memadai untuk pemenuhan hak Pemerintah Provinsi Banten.

2. Laporan BPK: Bank Banten tak laksanakan ketentuan perjanjian

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (wartapemeriksa.bpk.go.id)

Dalam laporan yang dirilis BPK pada April 2021 itu, Bank Banten disebut tidak melaksanakan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama dengan banyak catatan yang tertera di laporan tersebut.

Hal tersebut mengakibatkan Pemerintah Provinsi Banten tidak dapat mencairkan dana yang dibutuhkan untuk menjalankan aktivitas pemerintahan. BPK merinci, permasalahan tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala BPKAD (Bada Pengelola Keuangan Aset Daerah) selaku BUD (Bendahara Umum Daerah) belum optimal dalam pengawasan pelaksanaan perjanjian kerja sama dengan Bank Banten.

b. Manajemen Bank Banten tidak profesional dalam melaksanakan perjanjian kerja sama.

Dalam laporan yang sama, Gubernur Banten melalui Kepala BPKAD menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan menambahkan penjelasan sebagai
berikut.

a. Kurang memadainya pemenuhan hak dan kewajiban para pihak yang tertuang dalam klausul perjanjian kerja sama akan menjadi koreksi dan catatan perbaikan ke depan
dalam rangka pengelolaan RKUD.

b. Bank Banten telah melakukan kelalaian atas perjanjian kerja sama sehingga BUD melakukan pemindahan RKUD melalui SK Gubernur Nomor 580/KEP 144-Huld2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penunjukkan BJB (Bank Jabar Banten) Tbk Kantor Cabang Khusus Banten sebagai penyimpan uang milik Pemerintah Provinsi Banten.

3. Ini rekomendasi BPK soal temuan ini

Instagram Humas Bank Banten

Dalam laporan itu, BPK merekomendasikan Gubernur Banten agar memerintahkan Kepala BPKAD selaku BUD untuk:

a. Memperbaiki klausul dalam perjanjian kerja sama penempatan dana sesuai ketentuan.

b. Mengawasi pelaksanaan kewajiban Bank Banten secara tegas dan mengenakan sanksi atas pelanggaran perjanjian kerja sama.

4. Ini kata Kepala BPKAD Banten

IDN Times/Khaerul Anwar

Sementara itu, Kepala BKAD Banten, Rina Dewiyanti saat dikonfirmasi perihal terkait menyebut saat ini pihaknya sudah melakukan tindakan yang direkomendasikan BPK.

"Sudah ditindaklanjuti. PKS (perjanjian kerja sama) sudah disesuaikan. Saat berpindahnya RKUD ke Bank Banten," kata Rina, melalui pesan WhatsApp, Rabu (1/9/2021).

Meski begitu, Rina belum berkomentar terkait rekomendasi BPK poin B dalam pengenaan sanksi pelanggaran kerja sama.

Editorial Team