Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (wartapemeriksa.bpk.go.id)
Dalam laporan yang dirilis BPK pada April 2021 itu, Bank Banten disebut tidak melaksanakan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama dengan banyak catatan yang tertera di laporan tersebut.
Hal tersebut mengakibatkan Pemerintah Provinsi Banten tidak dapat mencairkan dana yang dibutuhkan untuk menjalankan aktivitas pemerintahan. BPK merinci, permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala BPKAD (Bada Pengelola Keuangan Aset Daerah) selaku BUD (Bendahara Umum Daerah) belum optimal dalam pengawasan pelaksanaan perjanjian kerja sama dengan Bank Banten.
b. Manajemen Bank Banten tidak profesional dalam melaksanakan perjanjian kerja sama.
Dalam laporan yang sama, Gubernur Banten melalui Kepala BPKAD menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan menambahkan penjelasan sebagai
berikut.
a. Kurang memadainya pemenuhan hak dan kewajiban para pihak yang tertuang dalam klausul perjanjian kerja sama akan menjadi koreksi dan catatan perbaikan ke depan
dalam rangka pengelolaan RKUD.
b. Bank Banten telah melakukan kelalaian atas perjanjian kerja sama sehingga BUD melakukan pemindahan RKUD melalui SK Gubernur Nomor 580/KEP 144-Huld2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penunjukkan BJB (Bank Jabar Banten) Tbk Kantor Cabang Khusus Banten sebagai penyimpan uang milik Pemerintah Provinsi Banten.