Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kasus pencabulan IDN Times/ istimewa

Serang, IDN Times - Seorang dukun di Kabupaten Serang, Banten inisial NN (57) tega mencabuli anak angkatnya yang berusia 20 tahun. Korban pun hamil dan telah melahirkan seorang bayi.

Kasus ini telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang. Kini pelaku telah ditetapkan tersangka dan telah diamankan polisi.

1. Kejadian ini bermula ketika korban minta bantu agar bisa meluluhkan hati pria pujaannya

Ilustrasi kasus pencabulan anak. IDN Times/ istimewa

Perbuatan bejat NN itu bermula saat korban meminta bantuan kepada pelaku tersebut agar bisa meluluhkan hati pria idamannya. Korban meminta agar bapaknya menurunkan ilmu pengasihan.

Awalnya, permintaan anak angkatnya itu tidak ditangggapi oleh tersangka NN. Namun keesokan harinya, permintaan tersebut disanggupi tersangka dengan memberi persyaratan.

Persyaratan itu diantaranya, bersedia dimandikan air kembang 7 rupa setiap malam Jumat serta meminum ramuan yang telah disiapkan.

"Malam Jumat pertama prosesi ritual mencari cinta ini berjalan seperti yang diharapkan korban," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2021).

2. Ritual malam Jumat kedua tersangka cabuli korban hingga hamil

Ilustrasi kasus pencabulan anak. IDN Times/ istimewa

Namun pada ritual malam Jumat yang kedua, tersangka "menambah" syarat ritual mereka dengan hubungan suami istri. Korban sempat menolak namun karena tersangka terus memaksa karena disebut bagian dari ritual, akhirnya terjadi persetubuhan.

"Sejak saat itulah, setiap melakukan ritual korban selalu disetubuhi olah bapak angkat hingga akhirnya korban melahirkan," katanya.

3. Warga mengetahui tindakan asusila NN setelah korban melahirkan anak

Ilustrasi pencabulan (Foto: Istimewa)

Warga mulai mencium ada yang tak beres setelah korban melahirkan anak. Pasalnya, korban belum menikah.

Setelah diselidiki, masyarakat akhirnya mengetahui jika bayi yang dilahirkan korban merupakan hasil "kerja paksa" tersangka NN. Lantaran sudah dibuat malu, masyarakat akhirnya mengamankan tersangka di rumahnya.

Mengetahui adanya tersangka yang diamankan warga, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Lambasa Nababan langsung bergerak ke lokasi.

Khawatir terjadi peristiwa yang tidak diinginkan tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang.

"Barang bukti dari tersangka yang diamankan yaitu 5 buah botol minyak, 1 lembar kertas bertuliskan huruf Arab serta kain putih,"katanya.

Disampaikan David, motifnya tersangka tidak kuat menahan napsu pada saat menjalani ritual. Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali hingga korban melahirkan.

"Tersangka dikenakan Pasal 285 Jo Pasal 286 Jo Pasal 289 Jo Pasal 290 KUHPidana," katanya.

Laporkan!

ilustrasi kesepian (pixabay.com)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!

Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten

Komplek  Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten

HP: 085211559388

2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

3. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

4. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

Editorial Team