Tangerang Selatan, IDN Times – Seorang pemuda berinisial GNR alias Gibran (23) ditangkap polisi saat mengedarkan obat keras daftar G secara ilegal di kawasan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Cisauk pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengatakan, Gibran ditangkap saat menunggu pelanggan remaja dan pemuda di sebuah toko di Jalan Kelapa Dua, Babakan. Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai Rp409 ribu hasil penjualan serta ratusan butir obat keras.
“Barang bukti yang diamankan berupa 120 butir Trihexyphenidyl, 260 butir Hexymer, dan 211 butir Tramadol,” kata Dhady, Rabu (31/9/2025).