Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Intinya sih...

  • Obat keras digunakan oleh remaja untuk tawuran dan kejahatan jalanan

  • Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terhadap aktivitas mencurigakan

  • Tersangka dijerat UU Kesehatan karena menjual obat ilegal, masyarakat diminta berperan aktif dalam pencegahan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times – Seorang pemuda berinisial GNR alias Gibran (23) ditangkap polisi saat mengedarkan obat keras daftar G secara ilegal di kawasan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Cisauk pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengatakan, Gibran ditangkap saat menunggu pelanggan remaja dan pemuda di sebuah toko di Jalan Kelapa Dua, Babakan. Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai Rp409 ribu hasil penjualan serta ratusan butir obat keras.

“Barang bukti yang diamankan berupa 120 butir Trihexyphenidyl, 260 butir Hexymer, dan 211 butir Tramadol,” kata Dhady, Rabu (31/9/2025).

1. Obat keras dipakai remaja untuk tawuran hingga kejahatan jalanan

Ilustrasi narkoba (IDN Times)

Menurut Dhady, obat-obatan daftar G yang dijual bebas Gibran kerap disalahgunakan pembelinya, terutama kalangan remaja. Pil koplo itu diminum untuk menambah nyali sebelum melakukan aksi berbahaya.

“Banyak yang menggunakannya untuk tawuran antargeng, pencurian kendaraan bermotor, dan tindak kriminal lainnya. Ini sangat berbahaya bagi generasi muda,” tegasnya.

2. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima aduan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di sekitar toko tersebut. Tim Opsnal Polsek Cisauk kemudian menggerebek toko dan menangkap Gibran, tanpa perlawanan.

“Kenakalan remaja akibat obat-obatan ini sudah mengkhawatirkan. Karena itu kami akan terus lakukan penindakan tegas,” ujar Dhady.

3. Tersangka dijerat UU Kesehatan

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Gibran bekerja sebagai penjaga toko. Kini pemuda asal Aceh Timur itu meringkuk di sel tahanan Polsek Cisauk. Ia dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat 1 dan 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dhady mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melapor jika menemukan praktik peredaran obat ilegal. “Keterlibatan warga sangat penting agar peredaran obat berbahaya ini bisa ditekan,” kata dia.

Editorial Team