Lebak, IDN Times – Seorang pemuda berinisial HL (25) warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak setelah kedapatan mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin edar.
Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Cepi Cepiyana mengatakan, HL ditangkap pada Selasa dini hari (3/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di Kampung Rancagawe, Desa Cikatapis, Kecamatan Karanganyar.
“Tersangka HL diamankan di sebuah rumah saat petugas melakukan penyelidikan terkait peredaran obat-obatan keras yang meresahkan warga,” ujar Cepi, Jumat (5/12/2025).
