Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi narkoba (IDN Times)
Ilustrasi narkoba (IDN Times)

Intinya sih...

  • HL ditangkap karena mengedarkan obat terlarang di Lebak

  • Barang bukti yang ditemukan termasuk obat tramadol dan hexymer

  • HL terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp5 miliar

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lebak, IDN Times – Seorang pemuda berinisial HL (25) warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak setelah kedapatan mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin edar.

Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Cepi Cepiyana mengatakan, HL ditangkap pada Selasa dini hari (3/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di Kampung Rancagawe, Desa Cikatapis, Kecamatan Karanganyar.

“Tersangka HL diamankan di sebuah rumah saat petugas melakukan penyelidikan terkait peredaran obat-obatan keras yang meresahkan warga,” ujar Cepi, Jumat (5/12/2025).

1. HL mengaku mendapat obat terlarang itu dari seseorang di Angke, Jakarta

Ilustrasi narkoba (IDN Times)

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat terlarang di wilayah tersebut. Unit 2 Satresnarkoba Polres Lebak kemudian melakukan penyelidikan sebelum akhirnya mengamankan pelaku.

Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 51 butir obat jenis tramadol; 95 butir obat jenis hexymer; uang tunai Rp152.000 yang diduga hasil penjualan; satu tas selempang; dan satu unit handphone milik pelaku.

HL pun mengakui bahwa obat-obatan itu ia dapatkan dari seseorang di wilayah Angke, Jakarta. “Pelaku lalu mengedarkan kembali di wilayah Lebak,” kata Cepi.

2. Pelaku HL terancam 12 tahun penjara

ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Kini HL telah ditahan di Mapolres Lebak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

“Pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan. Proses penyidikan terus berjalan,” tegas Cepi.

Editorial Team