Umarul mengungkapkan pengadaan proyek pabrik blast furnace diduga telah di-setting oleh terdakwa Fazwar Bujang, Andi Soko, dan Agus Tjahajana, sehingga tender proyek tersebut hanya sebuah formalitas.
Para terdakwa diduga bersepakat dengan pihak MCC CERI, kontraktor asal China, untuk menyerahkan pekerjaan proyek pabrik itu kepada MCC CERI. Syaratnya, PT Krakatau Engineering masuk sebagai anggota konsorsium.
"Sehingga proses tender yang dilakukan panitia persiapan jasa pembangunan PT KS hanya sebagai formalitas," katanya.
Narullah menambahkan, terdakwa Fazwar Bujang bersama Andi Soko mengabaikan syarat dukungan fasilitas pembiayaan dari Export Credit Agency untuk MCC CERI.
"Menyetujui notice to proceed, meskipun finansial close belum terjadi, sehingga MCC CERI dan PT Krakatau Engineering tetap mendapatkan bayaran uang muka pekerjaan proyek pabrik blast furnace," tambahnya.
Kemudian, kata Narullah, terdakwa Fazwar Bujang bersama dengan Andi Soko, Muhammad Reza, Imam Purwanto dan Firjadi Putra bersepakat dengan pihak MCC CERI, untuk menaikkan kapasitas Coke Oven Plant (COP) setelah tandatangan kontrak. Apabila dilakukan sebelum tanda tangan kontrak, maka kontrak batal lantaran nilai penawaran MCC CERI telah melebihi nilai Owner Estimate (OE) atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
"Terdakwa Fazwar Bujang, bersama dengan Andi Soko dan Imam Purwanto bersepakat menunjuk PT Krakatau Engineering mengerjakan local portion proyek pabrik blast furnace, meskipun mengetahui secara financial dan teknis tidak mampu melaksanakan pekerjaan tersebut," terangnya.
Selanjutnya, Narullah menambahkan, Fazwar Bujang dan Hernanto menyetujui dokumen Engineering Estimate (EE) dan OE tanpa didasari Feasibility Study (FS) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Hernanto bersama dengan Widodo Setiadharmaji, Imam Purwanto, Irvan Kamal Hakim, Sukandar dan Mas Wigrantoro Roes Setiyadi tidak melakukan evaluasi terhadap sub kontraktor, dalam hal kesesuaian spesifikasi teknis antara subkontraktor pemasok dengan pekerjaan yang akan dilakukan, serta tidak melakukan analisa teknis dari penawaran subkontraktor," tambahnya.