Serang, IDN Times - Mantan Direktur Utama Krakatau Steel (KS) Fazwar Bujang dituntut enam tahun penjara atas perkara korupsi pembangunan pabrik Blast Furnace Complex tahun 2011.
Selain Fazwar, empat terdakwa lain yang juga petinggi di KS dituntut hukuman serupa. Mereka adalah Andi Soko Setiabudi selaku eks Dirut PT Krakatau Engineering; Bambang Purnomo, eks Presiden Direktur PT Krakatau Engineering; Hernanto Wiryomijoyo selaku Ketua Tim Persiapan dan Project Director pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex; dan M Reza selaku Project Manager PT Krakatau Engineering.
Jaksa menyebut, kelima terdakwa telah merugikan negara Rp2,3 triliun dan US$ 292 juta atau total Rp6 triliun lebih.