Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Mantan Direktur Utama Krakatau Steel (KS) Fazwar Bujang dituntut enam tahun penjara atas perkara korupsi pembangunan pabrik Blast Furnace Complex tahun 2011.

Selain Fazwar, empat terdakwa lain yang juga petinggi di KS dituntut hukuman serupa. Mereka adalah Andi Soko Setiabudi selaku eks Dirut PT Krakatau Engineering; Bambang Purnomo, eks Presiden Direktur PT Krakatau Engineering; Hernanto Wiryomijoyo selaku Ketua Tim Persiapan dan Project Director pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex; dan M Reza selaku Project Manager PT Krakatau Engineering.

Jaksa menyebut, kelima terdakwa telah merugikan negara Rp2,3 triliun dan US$ 292 juta atau total Rp6 triliun lebih.

1. Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda

Dok. Istimewa/IDN Times

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Fazwar dan Andi Soko dengan tuntutan denda sebesar denda masing-masing Rp800 juta subsider lima bulan.

Sementara, tiga terdakwa lain Bambang Purnomo, Hernanto Wiryomijoyo, M Reza dituntut denda Rp 850 juta subsider 5 bulan. 

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata JPU dari Kejaksaan Agung, Adi Satria Sitompul, dan tim membacakan tuntutan secara bergantian di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (21/6/2023).

2. Ini daftar pertimbangan yang memberatkan dan meringankan para terdakwa, menurut jaksa

Dok. Istimewa/IDN Times

Pertimbangan yang memberatkan, menurut JPU, para terdakwa mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dan US$292 juta dan tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan. Serta dalam persidangan tidak ditemukan fakta bahwa terdakwa menikmati hasil kejahatan," katanya.

3. Kelima terdakwa bakal sampaikan pembelaan di sidang lanjutan

IDN Times/Khaerul Anwar

Pasca pembacaan tuntutan, para terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan melalui kuasa hukumnya pada sidang lanjutan yang akan digelar pada Senin 26 Juni mendatang.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team