Sidang korupsi eks Dirut PDAM Lebak Cs (Dok. Khaerul Anwar)
Selain itu, jaksa juga mengungkap dugaan korupsi dalam pekerjaan perbaikan pompa submersible intake PDAM Lebak. Oya Masri disebut menyetujui dokumen penawaran dari PT Bintang Lestari Persada tanpa Kerangka Acuan Kerja (KAK), harga perkiraan sendiri (HPS), maupun harga pembanding.
Akibatnya, PDAM melakukan pembayaran di atas harga pasaran. Berdasarkan audit dan pembanding Asosiasi Industri Pompa Seluruh Indonesia (AIPSI), kerugian negara dari pekerjaan tersebut mencapai Rp559.711.620.
Tak hanya itu, dana penyertaan modal juga digunakan untuk belanja non-investasi, seperti pembayaran BPJS, honorarium, tunjangan, operasional kantor, hingga gaji dan fasilitas direksi serta dewan pengawas. Nilainya mencapai Rp1.378.340.173.
"Total kerugian negara Rp2,24 miliar tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Lebak Nomor 700/13/LHA.PKKN/ITDA/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025," katanya.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor dan KUHP terbaru.