Wahyu Papat dab Zahlidar usai menjalani sidang (Dok. Khaerul Anwar)
Dalam pertimbangan memberatkan dan meringankan majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa telah merugikan korban. Namun demikian, yang menjadi meringankan para terdakwa berjanji akan mengembalikan dengan cara mencicil.
"Para terdakwa berniat akan mengembalikan kerugian korban namun terkendala karena persyaratan yang harus dibayar sekaligus," terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum Wahyu Papat Romadonia, Wahid Priyana, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim, namun hingga kini masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dengan memilih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Menurut Wahid, pihaknya sejak awal menilai perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan tindak pidana. Ia menilai tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan khususnya oleh terdakwa Wahyu Papat.
Wahid menjelaskan, transaksi bermula dari sertifikat tanah milik Wahyu Papat yang saat itu diagunkan di Bank BJB dan terancam dilelang. Karena itu, terdakwa menawarkan tanah tersebut kepada pelapor, Erwin Syafrudin, untuk dibeli dengan nilai penebusan sekitar Rp500 juta.
“Pelapor mengetahui sertifikat itu sedang diagunkan di bank. Bahkan proses penebusan dilakukan langsung dan diketahui pihak bank berdasarkan fakta persidangan,” ujarnya usai sidang di Pengadilan Negeri Serang.
Ia mengatakan, setelah sertifikat ditebus dari bank, dokumen tersebut telah dicek notaris maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dinyatakan tidak bermasalah serta tidak terdapat tumpang tindih sertifikat.
Menurutnya, persoalan baru muncul setelah diketahui terdapat SPPT atas nama pihak lain pada sebagian objek tanah sekitar 200 meter persegi. Namun, kata dia, hal itu bukan sengketa kepemilikan sertifikat tanah.
“Tidak ada double sertifikat ataupun sengketa kepemilikan tanah. Persoalannya hanya terkait SPPT,” katanya.
Wahid juga membantah anggapan bahwa terdakwa tidak menyerahkan dokumen kepada pelapor. Berdasarkan fakta persidangan, kata dia, sertifikat telah diserahkan kepada pelapor setelah proses pelunasan di Bank BJB pada tahun 2020.
“Fakta di persidangan menunjukkan sertifikat sudah diterima dan objek tanah juga sudah dikuasai pelapor,” ujarnya.
Terkait nilai transaksi, Wahid menyebut kliennya hanya menerima uang sebesar Rp500 juta sesuai nilai penebusan sertifikat di bank. Sementara angka kerugian yang muncul dalam dakwaan, menurutnya, tidak seluruhnya diterima oleh terdakwa II.
Atas putusan tersebut, pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan menerima vonis atau mengajukan upaya hukum banding persis apa yang dinyatakan jaksa penuntut umum.