Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks DPRD Kota Serang Divonis 10 Bulan Kasus Penipuan Jual Tanah
Wahyu Papat dab Zahlidar usai menjalani sidang (IDN Times/Khaerul Anwar)
  • Mantan anggota DPRD Kota Serang, Wahyu Papat Juni Romadonia, divonis 10 bulan penjara bersama suaminya Zahlidar Subroto yang dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan atas kasus penggelapan tanah.
  • Majelis hakim menolak seluruh pembelaan terdakwa dan menyatakan keduanya menerima uang hasil penjualan tanah, termasuk Rp500 juta yang digunakan untuk melunasi agunan di Bank BJB.
  • Hakim menilai perbuatan terdakwa merugikan korban namun mempertimbangkan niat mereka mengembalikan kerugian secara mencicil, sementara pihak terdakwa masih pikir-pikir untuk ajukan banding.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Mantan anggota DPRD Kota Serang, Wahyu Papat Juni Romadonia, divonis 10 bulan penjara atas penggelapan tanah seluas 1.560 meter persegi yang dijual kepada korban Erwin Syafrudin.

Wahyu Papat divonis bersama suaminya Zahlidar Subroto dengan vonis 1 tahun dan 10 bulan penjara. Pembacaan vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (11/5/2026).

1. Papat dan Zahlidar dinyatakan bersalah

Wahyu Papat dab Zahlidar usai menjalani sidang (Dok. Khaerul Anwar)

Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf C.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I (satu) Zahlidar Subroto dengan pidana 1 tahun dan 10 bulan penjara terdakwa II (dua) 10 bulan penjara," ujar Hendro dalam amar putusannya.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Serang, namun Pasal yang terbukti berbeda dimana jaksa menilai Pasal 492 sementara hakim Pasal 486.

2. Hakim menolak seluruh pembelaan dari para terdakwa

Wahyu Papat dab Zahlidar usai menjalani sidang (Dok. Khaerul Anwar)

Dalam pertimbangannya majelis hakim menolak seluruh pembelaan yang diajukan para terdakwa untuk dibebaskan. Menurut majelis hakim Zahlidar Subroto telah menerima hasil penjualan dari tanah tersebut untuk membeli kendaraan seperti mobil.

Kemudian, Wahyu Papat yang berdalih dalam pembelaannya tidak menerima uang hasil penjualan tersebut. Menurut majelis hakim Wahyu Papat telah menerima uang sejumlah Rp500 juta yang diperuntukkan untuk membayar tanah yang dijadikan jaminan di Bank BJB.

"Uang sejumlah 500 juta dari Erwin Syafrudin masuk ke ke rekening terdakwa untuk dipergunakan membayar sertifikat tanah yang menjadi agunan di Bank BJB," ujar Hendro.

3. Pertimbangan yang memberatkan dan meringankan

Wahyu Papat dab Zahlidar usai menjalani sidang (Dok. Khaerul Anwar)

Dalam pertimbangan memberatkan dan meringankan majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa telah merugikan korban. Namun demikian, yang menjadi meringankan para terdakwa berjanji akan mengembalikan dengan cara mencicil.

"Para terdakwa berniat akan mengembalikan kerugian korban namun terkendala karena persyaratan yang harus dibayar sekaligus," terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum Wahyu Papat Romadonia, Wahid Priyana, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim, namun hingga kini masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dengan memilih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Menurut Wahid, pihaknya sejak awal menilai perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan tindak pidana. Ia menilai tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan khususnya oleh terdakwa Wahyu Papat.

Wahid menjelaskan, transaksi bermula dari sertifikat tanah milik Wahyu Papat yang saat itu diagunkan di Bank BJB dan terancam dilelang. Karena itu, terdakwa menawarkan tanah tersebut kepada pelapor, Erwin Syafrudin, untuk dibeli dengan nilai penebusan sekitar Rp500 juta.

“Pelapor mengetahui sertifikat itu sedang diagunkan di bank. Bahkan proses penebusan dilakukan langsung dan diketahui pihak bank berdasarkan fakta persidangan,” ujarnya usai sidang di Pengadilan Negeri Serang.

Ia mengatakan, setelah sertifikat ditebus dari bank, dokumen tersebut telah dicek notaris maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dinyatakan tidak bermasalah serta tidak terdapat tumpang tindih sertifikat.

Menurutnya, persoalan baru muncul setelah diketahui terdapat SPPT atas nama pihak lain pada sebagian objek tanah sekitar 200 meter persegi. Namun, kata dia, hal itu bukan sengketa kepemilikan sertifikat tanah.

“Tidak ada double sertifikat ataupun sengketa kepemilikan tanah. Persoalannya hanya terkait SPPT,” katanya.

Wahid juga membantah anggapan bahwa terdakwa tidak menyerahkan dokumen kepada pelapor. Berdasarkan fakta persidangan, kata dia, sertifikat telah diserahkan kepada pelapor setelah proses pelunasan di Bank BJB pada tahun 2020.

“Fakta di persidangan menunjukkan sertifikat sudah diterima dan objek tanah juga sudah dikuasai pelapor,” ujarnya.

Terkait nilai transaksi, Wahid menyebut kliennya hanya menerima uang sebesar Rp500 juta sesuai nilai penebusan sertifikat di bank. Sementara angka kerugian yang muncul dalam dakwaan, menurutnya, tidak seluruhnya diterima oleh terdakwa II.

Atas putusan tersebut, pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan menerima vonis atau mengajukan upaya hukum banding persis apa yang dinyatakan jaksa penuntut umum.

Editorial Team