Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Mantan istri Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi yang terjerat kasus penganiayaan, Mauliati, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (25/7/2023).

Agenda persidangan adalah pembacaan dakwan terhadap Mauliati dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap ibu kandung sendiri, Ramlah. Mauliati didakwa bersama asistennya, Muhamad Ali.

Dalam dakwaan itu, jaksa menguraikan kronologi penganiayaan hingga ada ancaman pembunuhan.

1. Penganiayaan dipicu ketidaksenangan terdakwa karena tanah usahanya dijaminkan ke bank

IDN Times/Khaerul Anwar

Jaksa Penuntut Umum Tomy Andreas dalam dakwaan mengungkapkan, kasus itu bermula pada 14 Desember 2022, terdakwa Mauliati merasa tidak senang karena ibunya, Ramlah, mengajukan pinjaman uang ke bank dengan jaminan surat tanah Gym Maximum. Gym tersebut merupakan tempat usaha yang berada di Jalan Raya Banten, Kota Serang dan sedang dikelola oleh terdakwa Mauliati.

Penjaminan itu terkuak setelah ada pihak bank yang mau survei lokasi dan kemudian dilarang Mauliati. "Terdakwa merasa keberatan jika tanah itu dijaminkan oleh saksi korban," katanya.

2. Terdakwa sempat memaki dan mengancam membunuh

IDN Times/Khaerul Anwar

Kemudian, saksi korban mendatangi terdakwa Mauliati yang sedang berada di lokasi Gym Maximum. Setelah bertemu dengan terdakwa di lantai atas, lalu Mauliati memanggil semua karyawan sekitar empat orang. Disana, Mauliati memaki-maki ibu kandungnya sendiri tersebut dengan kata-kata kasar dan mengancam akan membunuh.

"Dasar orang gila, monyet, orang tua gak jelas ku bunuh kamu," ucap Fitria menirukan kata-kata terdakwa.

Selain dimaki-maki, tangan korban dipelintir ke belakang oleh terdakwa Ali. Sementara, Mauliati mencengkram tangan dan badan korban Ramlah hingga mengakibatkan memar dan luka lecet pada punggung bahkan bagian tangan kanan korban mengeluarkan darah.

"Saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serang Kota," katanya.

3. Jaksa menilai, istri eks ketua DPRD Kota Serang itu telah melakukan kekerasan

IDN Times/Khaerul Anwar

JPU menyebut perbuatan terdakwa Mauliati sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pidana Pasal 351 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia bersama-sama dengan asistennya dinilai telah melakukan kekerasan hingga korban mengalami luka.

"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team