Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Eks Kades di Serang Didakwa Terima Suap Pembebasan Lahan PT Modern

IDN Times/Khaerul Anwar
Intinya sih...
  • Mantan Kades Babakan, Kabupaten Serang didakwa menerima suap Rp700 juta terkait pengurusan lahan aset Pemerintah Provinsi Banten Situ Ranca Gede Jakung.
  • Uang suap diterima untuk mempercepat proses pembebasan lahan 1.000 hektare pada tahun 2012 dari PT Modern Industrial Estate Cikande.
  • Dokumen pelepasan hak atas tanah tidak lengkap dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, bertentangan dengan kewajiban Johadi sebagai kepala desa.

Serang, IDN Times - Mantan Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Johadi didakwa menerima suap Rp700 juta terkait pengurusan lahan yang diduga aset Pemerintah Provinsi Banten Situ Ranca Gede Jakung.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang di gelar di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (28/10/2024).

Dalam dakwaannya, JPU Herdiansyah menyebut, Johadi telah menerima uang yang diduga suap itu dari Johnson Pontoh selaku tim pembebasan lahan eksternal PT Modern Industrial Estate Cikande untuk mempercepat proses pembuatan dan penandatangan dokumen pembebasan lahan 1.000 hektare pada tahun 2012.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata JPU Herdiansyah di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketua Arief Adikusumo.

1. Kronologi kasus hingga pembebasan lahan

IDN Times/Khaerul Anwar

Jaksa mengatakan, kasus terjadi pada tahun 2007.  Saat itu, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten melaksanakan kegiatan Inventarisasi tanah negara berupa situ/rawa/danau di Wilayah Provinsi Banten yang dituangkan dalam Dokumen Inventarisasi Data Situ/Rawa/Danau provinsi Banten.

Berdasarkan data inventarisasi tersebut, salah satunya menyebutkan Situ Rawa Gede Jakung yang terletak di Desa Babakan Kecamatan Bandung kabupaten Serang dengan status tanah negara.

Lalu, kata Herdianysah, pada 2009, hasil rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebutkan bahwa seluruh situ/rawa/ danau yang berada di wilayah Provinsi Banten harus dicatatkan sebagai aset daerah.

Menindaklanjuti hal tersebut, pada tahun 2010 dilaksanakan penilaian aset berupa Ranca Gede Jakung yang terletak di Desa Babakan oleh Tim Appraisal dan KIPP Abdulah Fitriantoro & Rekan. Berdasarkan perhitungan appraisal tersebut, nilai perolehan aset Situ Ranca Gede Jakung seluas 250.000 m2 adalah sebesar Rp4.250.000.000.

Selanjutnya pada tahun 2010, Situ Ranca Gede Jakung dicatatkan sebagai aset Pemerintah Provinsi Banten, dengan kode barang 1.3.1.01.02.01.002/213/213.

Namun, lanjut Herdinsyah, tahun 2012 terdakwa Johadi didatangi orang kepercayaan PT Modern Industrial Estate bernama Maeman (sudah meninggal dunia).

"Selanjutnya Maeman menceritakan kepada terdakwa bahwa di Desa Babakan akan dijadikan sebagai lokasi perluasan kawasan Industri PT Modem Industrial Estate," katanya.

Terdakwa lalu diundang oleh Maeman untuk datang ke Kantor PT Modern Industrial Estate guna menindaklanjuti hasil pembicaraan mengenai perluasan lahan kawasan industri. Terdakwa Johadi kemudian datang ke kantor PT Modern Industrial Estate untuk bertemu Maeman dan membahas tindak lanjut mengenai perluasan lahan kawasani Industri.

"Terdakwa selaku kepala desa bersama dengan Johnson Pontoh dan Maeman menemui masyarakat yang tanahnya terdampak area perluasan kawasan industri untuk negosiasi harga," kata Herdinsyah.

Setelah terjadi kesepakatan harga, besarannya variatif berkisar sebesar Rp 8.000 - Rp. 150.000 per meter dilakukan pembayaran di kantor PT Modern Industrial Estate dan sebagian lagi di Kantor Desa.

Ternyata, Herdiansyah mengungkapkan, dokumen-dokumen yang menjadi kelengkapan administrasi untuk proses pelepasan hak atas tanah tidak lengkap dan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

"Adapun dokumen yang menjadi kelengkapan administrasi untuk pelepasan hak atas tanah hanya berupa SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang)," katanya.

2. Terdakwa Johadi membuat dokumen untuk memuluskan pembebasan lahan

ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Herdiansyah menyebut, terdakwa Johadi pun membuat dan meneken dokumen untuk memuluskan pembebasan lahan, yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hal itu, kata Jaksa, tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya dan bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara yakni Kades Babakan.

"Bertentangan Pasal 26 ayat 4 huruf f dan Pasal 29 huruf b, c, dan f Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," katanya.

3. Johadi terima uang Rp700 juta Setelah pengurusan pembebasan lahan rampung

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Setelah pembebasan lahan selesai, Johadi menerima uang dari tahun 2012 - 2017 total sebesar Rp700.000.000. Uang itu berasal dari Maeman Rp75 juta, Johnson Pontoh Rp50 juta dan Rp75 juta, serta dari Hadis Rp650 juta.

Namun, uang yang diterima terdakwa dari Hadis baru Rp500 juta secara bertahap.

Uang tersebut dipergunakan Johadi untuk pembangunan kantor desa Rp. 360 juta, dan sisanya untuk staf desa dan operasional desa serta untuk keperluan pribadi Johadi.

Perbuatan Johadi tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 dan atau pasal 5 Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us