Jaksa mengatakan, kasus terjadi pada tahun 2007. Saat itu, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten melaksanakan kegiatan Inventarisasi tanah negara berupa situ/rawa/danau di Wilayah Provinsi Banten yang dituangkan dalam Dokumen Inventarisasi Data Situ/Rawa/Danau provinsi Banten.
Berdasarkan data inventarisasi tersebut, salah satunya menyebutkan Situ Rawa Gede Jakung yang terletak di Desa Babakan Kecamatan Bandung kabupaten Serang dengan status tanah negara.
Lalu, kata Herdianysah, pada 2009, hasil rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebutkan bahwa seluruh situ/rawa/ danau yang berada di wilayah Provinsi Banten harus dicatatkan sebagai aset daerah.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada tahun 2010 dilaksanakan penilaian aset berupa Ranca Gede Jakung yang terletak di Desa Babakan oleh Tim Appraisal dan KIPP Abdulah Fitriantoro & Rekan. Berdasarkan perhitungan appraisal tersebut, nilai perolehan aset Situ Ranca Gede Jakung seluas 250.000 m2 adalah sebesar Rp4.250.000.000.
Selanjutnya pada tahun 2010, Situ Ranca Gede Jakung dicatatkan sebagai aset Pemerintah Provinsi Banten, dengan kode barang 1.3.1.01.02.01.002/213/213.
Namun, lanjut Herdinsyah, tahun 2012 terdakwa Johadi didatangi orang kepercayaan PT Modern Industrial Estate bernama Maeman (sudah meninggal dunia).
"Selanjutnya Maeman menceritakan kepada terdakwa bahwa di Desa Babakan akan dijadikan sebagai lokasi perluasan kawasan Industri PT Modem Industrial Estate," katanya.
Terdakwa lalu diundang oleh Maeman untuk datang ke Kantor PT Modern Industrial Estate guna menindaklanjuti hasil pembicaraan mengenai perluasan lahan kawasan industri. Terdakwa Johadi kemudian datang ke kantor PT Modern Industrial Estate untuk bertemu Maeman dan membahas tindak lanjut mengenai perluasan lahan kawasani Industri.
"Terdakwa selaku kepala desa bersama dengan Johnson Pontoh dan Maeman menemui masyarakat yang tanahnya terdampak area perluasan kawasan industri untuk negosiasi harga," kata Herdinsyah.
Setelah terjadi kesepakatan harga, besarannya variatif berkisar sebesar Rp 8.000 - Rp. 150.000 per meter dilakukan pembayaran di kantor PT Modern Industrial Estate dan sebagian lagi di Kantor Desa.
Ternyata, Herdiansyah mengungkapkan, dokumen-dokumen yang menjadi kelengkapan administrasi untuk proses pelepasan hak atas tanah tidak lengkap dan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
"Adapun dokumen yang menjadi kelengkapan administrasi untuk pelepasan hak atas tanah hanya berupa SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang)," katanya.