Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Mantan Kepala Desa Lontar, Kabupaten Serang, Aklani mengaku uang hasil korupsi dana desa dia pakai untuk karaoke di hiburan malam. Bahkan, uang itu pergunakan untuk sewa pemandu lagu.

"Saya pakai uangnya Rp225 juta buat hiburan dengan staf-staf saya, hiburan di Cilegon," kata Aklani saat dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (31/10/2023).

Dalam kasus ini, Aklani didakwa mengorupsi dana desa hingga Rp988 juta.

1. Semalam habiskan jutaan untuk sewa pemandu lagu

IDN Times/Khaerul Anwar

Ia mengatakan, selalu menghabiskan uang jutaan rupiah untuk hiburan. Dalam semalam ia menghabiskan uang Rp5 juta hingga Rp9 juta untuk karaoke dan menyawer wanita pemandu lagu.

Aklani menyebut anak buahnya yang kerap menemani hiburan, yakni Sekdes Edi Junaedi, Kaur Umum Kholid, Pendi selaku Kaur Pelaporan dan Sukron sebagai bendahara.

"Setiap hari hiburan terus, Yang Mulia. Ya mungkin kalau di total-total, ngasih nyawer PL (pemandu lagu)," katanya.

2. Uang yang digunakan hiburan anggaran dana desa buat pembangunan

Ilustrasi judi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Disampaikan Aklani, uang yang dipergunakan untuk hiburan merupakan dana desa tahun anggaran 2019 untuk pembangunan fisik dan pemberdayaan di desanya.

"Ya namanya juga duit, Yang Mulia.  Jangan kan segitu, kalau pakai hiburan setiap hari mah habis, Yang Mulia," katanya.

3. Hiburan setiap malam sudah dilakukan sebelum menjabat kepala desa

Ilustrasi tempat hiburan malam. (Dokumen Polres Metro Bekasi Kota)

Kendati demikian, aktivitas hiburan setiap malam telah dilakukan Aklani sejak sebelum menjabat kepala desa atau semasa masih menjadi pengusaha rumput laut. Bahkan, karaoke sambil ditemani pemandu lagi sudah menjadi hobinya.

"Bukan begitu kalau masalah duit, saya kan bos rumput laut, meskipun kecil-kecilan. Jadi sebelum jadi lurah itu saya sudah mengenal namanya hiburan," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten mendakwa Aklani,  mantan Kades Lontar di Kabupaten Serang melakukan korupsi hingga Rp988 juta.

Jaksa lantas merinci alokasi uang apa saja yang diambil terdakwa, tersebut. Pekerjaan rabat beton di RT 03/04 Desa Lontar senilai Rp71 juta, rabat beton Rt 19/05 Desa Lontar Rp214 juta.

Selain itu, Subardi menambahkan kegiatan pemberdayaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat untuk pelatihan service handphone Rp43 juta, bidang kesehatan tanggap darurat COVID-19 bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Banten Rp50 juta.

Editorial Team