Ilustrasi tempat hiburan malam. (Dokumen Polres Metro Bekasi Kota)
Kendati demikian, aktivitas hiburan setiap malam telah dilakukan Aklani sejak sebelum menjabat kepala desa atau semasa masih menjadi pengusaha rumput laut. Bahkan, karaoke sambil ditemani pemandu lagi sudah menjadi hobinya.
"Bukan begitu kalau masalah duit, saya kan bos rumput laut, meskipun kecil-kecilan. Jadi sebelum jadi lurah itu saya sudah mengenal namanya hiburan," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten mendakwa Aklani, mantan Kades Lontar di Kabupaten Serang melakukan korupsi hingga Rp988 juta.
Jaksa lantas merinci alokasi uang apa saja yang diambil terdakwa, tersebut. Pekerjaan rabat beton di RT 03/04 Desa Lontar senilai Rp71 juta, rabat beton Rt 19/05 Desa Lontar Rp214 juta.
Selain itu, Subardi menambahkan kegiatan pemberdayaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat untuk pelatihan service handphone Rp43 juta, bidang kesehatan tanggap darurat COVID-19 bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Banten Rp50 juta.