Ilustrasi Korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)
Sementara itu, Koordinator lapangan parkir Jhoni Izar membenarkan jika ada beberapa pengurusan parkir yang dimintai uang oleh Dishub, atas perintah Kadishub Cilegon.
"Pernah cerita ada, kalau jadi syarat nggak tahu. Beda-beda, RSUD nggak tahu, Cilegon City nggak karena itu udah lama. TTM kurang lebih Rp200 juta cerita pengelola, ke UPT Parkir dan pak Kadis," katanya.
Jhoni menjelaskan dalam kasus yang menjerat Uteng Afandi, dia pernah mendengar adanya penyerahan uang dari pengelola parkir eks Terminal Pasar Kranggot, yang diserahkan secara bertahap.
"Mendengar transfer Rp150 juta, obrolan setelah dari Kejaksaan ada lagi Rp40 juta, ada transfer Rp20, transfer Rp50. Dengernya setelah pemeriksaan di Kejati. Di Laguna Rp300 juta, di Ledian Rp100 juta," jelasnya.
Jhoni juga mengaku pernah menerima uang Rp5 juta untuk operasional, dan Rp50 juta pembayaran piutang Kadishub Cilegon.
"Pernah dikasih 5 juta waktu pemasangan alat. Setelah pertemuan, untuk pengawasan. Rp50 juta uang pinjaman, sebelum jadi kadis. Dibayar setelah tahun 2020," tandasnya.
Saksi lainnya, Kasi Angkutan Dishub Cilegon Fitria Achmad mengaku, dia pernah menerima uang Rp5 juta yang diterimanya dari Jhoni Izar, untuk pengurusan parkir di Simpang Cilegon oleh PT BHS.
"Dari Jhonk 5 juta membawa PT BHS di Landmark. Teknisnya tidak tahu. Awalnya tidak tau, informasi dari Alwi, BHS ngasih 250 juta," katanya.