Serang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang terhadap mantan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Banten, Sarnata.
Diketahui, Sarnata dijatuhi hukuman penjara 2,5 tahun dalam perkara korupsi pengelolaan aset lahan di kawasan Stadion Maulana Yusuf yang merugikan negara senilai Rp475 juta.
"Kami mengajukan banding karena dianggap terlalu ringan dari tuntutan JPU," kata Kasi Intel Kejari Serang, M Ichsan, Kamis (27/2/2025).