Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Intinya sih...

  • Kejari Serang ajukan banding atas vonis mantan Kepala Dinas Pariwisata yang dihukum 2,5 tahun penjara karena korupsi pengelolaan aset lahan.
  • Vonis hakim dianggap terlalu ringan karena tuntutan jaksa sebelumnya adalah 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
  • Kuasa hukum terdakwa akan ajukan kontra memori banding dan berharap vonis kliennya bisa lebih ringan bahkan dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Banten.

Serang, IDN Times -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang terhadap mantan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Banten, Sarnata.

Diketahui, Sarnata dijatuhi hukuman penjara 2,5 tahun dalam perkara korupsi pengelolaan aset lahan di kawasan Stadion Maulana Yusuf yang merugikan negara senilai Rp475 juta.

Editorial Team