Serang, IDN Times - Terdakwa korupsi pengadaan lahan Samsat Malingping senilai Rp3,2 miliar, Samad, divonis 6 tahun 6 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Kota Serang, Kamis (28/10/2021).
Mantan Kapala UPT Samsat Malingping dinyatakan terbukti bersalah dengan membeli lahan seluas 1.700 meter persegi milik Cicih Suarsih seharga Rp100 ribu per meter persegi (m2), dan dijual kembali ke Pemprov Banten sebesar Rp500 ribu per m2. Lahan tersebut kemudian digunakan untuk kantor Samsat Malingping, dan menyebabkan kerugian negara Rp680 juta.