Diketahui sebelumnya, pada tanggal 1 Februari 2019 Wali Kota Tangsel menetapkan KONI Tangsel dalam daftar penerima hibah berupa uang sejumlah Rp7,8 miliar.
Setelah dana hibah masuk ke dalam rekening KONI Tangsel, terdakwa Rita bersama Suharyo menarik dana hibah untuk digunakan 19 kegiatan. Namun, keduanya diduga memanipulasi laporan realisasi anggaran dari 19 kegiatan KONI Tangsel itu.
Kegiatan yang menyimpang yakni adanya manipulasi laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah dalam rangka studi banding ke 11 daerah di Indonesia tidak dilaksanakan atau fiktif Rp562 juta.
Selain itu, terdapat temuan laporan pertanggungjawaban pengeluaran belanja tidak didukung bukti-bukti oleh KONI Tangsel sebesar Rp215 juta.
Bukti-bukti seperti belanja biaya rapat, belanja pembinaan atlet, pelatih, asisten pelatih cabang olahraga se Kota Tangsel, belanja fasilitas kejurda, belanja perlengkapan alat olahraga dan belanja operasional kendaraan.