Rista menjelaskan, saat menjabat menjadi ketua KPRI, Endang mengajukan pinjaman fasillitas kredit modal kerja umum (KMKU) pada rentang tahun 2016 sampai 2020 dengan total pinjaman Rp9,6 miliar kepada Bjb Cabang Labuan.
Tujuan pengajuan KMKU yaitu untuk jadi dana pinjaman bagi anggota koperasi. Sehingga persyaratan saat pencairan hanya melampirkan daftar nominatif yang berisi data anggota koperasi yang akan meminjam.
Sampai akhir 2020, tagihan kredit masih lancar dibayar setiap bulannya hingga mulai tersendat pada 2021. Alasan tersendatnya membayar cicilan karena kurangnya penerimaan yang diterima KPRI, hingga Endang meminta dilakukan reksturisasi.
Pengajuan itu disetujui Bjb dengan perjanjian penggabungan fasilitas kredit tahun 2016 sampai 2020 dengan plafon restrukturisasi kredit sebesar Rp2,3 miliar daam jangka waktu 34 bulan dan berakhir pada 23 Juni 2024.
“Bahwa pada saat dilakukan restrukturisasi kredit tersebut, tunggakan pembayaran kredit tersisa tahun 2016, 2018, 2019, dan 2020. Sedangkan tahun 2017 sudah lunas,” katanya.