Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok.khaerul anwar
Dok.khaerul anwar

Serang, IDN Times - Mantan Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang bernama Endang Suhendar didakwa melakukan korupsi dalam perkara kredit fiktif dengan total kerugian Negara sebesar Rp1,6 miliar.

Dakwaan terhadap terdakwa Endang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang, Rista Anindya Nisman, di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (28/5/2025) sore.

1. Terdakwa dinilai telah memperkaya diri sendiri

Dok. Khaerul Anwar

Terdakwa Endang dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Rista dikutip dari berkas dakwaan, Kamis (29/5/2025).

2. Bermula Endang mengajukan pinjaman ke Bjb Rp9,6 miliar saat menjabat ketua koperasi

Dok. Khaerul Anwar

Rista menjelaskan, saat menjabat menjadi ketua KPRI, Endang mengajukan pinjaman fasillitas kredit modal kerja umum (KMKU) pada rentang tahun 2016 sampai 2020 dengan total pinjaman Rp9,6 miliar kepada Bjb Cabang Labuan.

Tujuan pengajuan KMKU yaitu untuk jadi dana pinjaman bagi anggota koperasi. Sehingga persyaratan saat pencairan hanya melampirkan daftar nominatif yang berisi data anggota koperasi yang akan meminjam.

Sampai akhir 2020, tagihan kredit masih lancar dibayar setiap bulannya hingga mulai tersendat pada 2021. Alasan tersendatnya membayar cicilan karena kurangnya penerimaan yang diterima KPRI, hingga Endang meminta dilakukan reksturisasi.

Pengajuan itu disetujui Bjb dengan perjanjian penggabungan fasilitas kredit tahun 2016 sampai 2020 dengan plafon restrukturisasi kredit sebesar Rp2,3 miliar daam jangka waktu 34 bulan dan berakhir pada 23 Juni 2024.

“Bahwa pada saat dilakukan restrukturisasi kredit tersebut, tunggakan pembayaran kredit tersisa tahun 2016, 2018, 2019, dan 2020. Sedangkan tahun 2017 sudah lunas,” katanya.

3. Terjadi gagal bayar karena sejak awal Endang merekayasa pengajuan kredit

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada 23 Juni 2024, KPRI gagal membayar keseluruhan plafon pinjaman sebesar Rp2,3 miliar. kegagalan pembayaran ditengarai karena Endang merekayasa pengajuan fasilitas kredit. Caranya dengan memanipulasi nama calon peminjam beserta jumlah pinjamannya.

Endang juga meminjam nama anggota tanpa sepengetahuan orangnya. Ketika kredit cair dari Bjb ke rekening KPRI, Endang tidak meneruskan uang tersebut untuk pinjaman anggota. Melainkan dipakai untuk membayar utang KPRI ke bank lain dan keperluan pribadinya.

“Sehingga saldo nilai kerugian Negara per tanggal 11 Desember 2024 sesuai saldo Rp1,6 miliar,” katanya.

Editorial Team