Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Wiwin lebih lanjut menjelaskan modus kedua tersangka dalam korupsi ini. Bermula ketika tersangka TI bertemu dengan TS yang juga menjabat sebagai Ketua PGRI Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Pada pertemuan itu, TI mengaku bahwa dia dekat dengan tenaga ahli Komisi X DPR RI yang bisa memuluskan untuk mendapatkan anggaran bantuan PIP. Keduanya kemudian bersepakat, jika anggaran tersebut turun akan dipotong sebesar 40 persen dari dana yang turun.
"Pembagiannnya tersangka TI akan mendapatkan 30 persen untuk biaya
pengurusan dan tersangka TS akan mendapatkan 10 persen," kata Ade.
Untuk memuluskan rencana tersebut, keduanya mengumpulkan para kepala sekolah SD di Kota Serang. Dalam pertemuan tersebut, tersangka TS mengatakan kepada seluruh kepala sekolah dan meminta 40 persen dari dana PIP per-siswa.
"Dengan alasan untuk biaya operasional pengurusan PIP," katanya.