Serang, IDN Times - Nama Miptahudin, mantan Ketua DPW PKS Banten, disebut dalam sidang tindak pidana korupsi pengadaan minyak goreng di BUMD milik Pemerintah Provinsi Banten, yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (20/5/2026). Nama Miptahudin secara khusus dikaitkan dengan aliran uang.
Nama Miptahudin diungkap Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN), Andreas Andrianto Wijaya saat bersaksi untuk terdakwa mantan Plt Direktur Utama PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Yoga Utama.
“Iya betul (uang Rp130 juta diberikan kepada Miptahudin),” ujar Andreas di hadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanudin.
Pengadaan minyak goreng di BUMD milik Pemprov Banten, PT ABM itu, terjadi pada tahun 2025 senilai Rp20,4 miliar.
