Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Di waktu yang sama, Rina lalu meminta apakah spesifikasi laptop bisa diubah menjadi merek Axioo yang kemudian disetujui oleh Eddy. Rina dan Anto kemudian diajak Eddy ke kantor BPBD untuk bertemu dengan terdakwa Ayub. Di sana mereka mendantangani Surat Perintah Kerja (SPK).
Ayub yang saat itu mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menyetujui perggantian merek laptop dari Asus Tuf Gaming menjadi Axioo Mybook Pro L7v (16N9). Tapi yang tertera dalam 25 SPK pengadaan barang laptop merek Asus Tuf Gaming dengan tiap SPK berjumlah lima unit. Per unitnya seharga Rp32,9 juta.
"Pembayaran kemudian disepakati untuk dilakukan seminggu setelah barang diterima," katanya.
Sekitar awal Mei 2023, Rina memberitahu Eddy bahwa barang sudah tersedia dan siap dikirim. Eddy lalu menyampaikan bahwa pengiriman tidak langsung ke gudang BPBD Banten, melainkan mengantarkan ke alamat Perumahan Gedong Kalodran Executive Cluster Blok A 6 Nomor 9, sebagai lokasi penyimpanan 60 unit laptop tersebut.
“Eddy mengatakan bahwa 50 unit Axioo Mybook Pro L7v (16N9) tersebut jangan dikirim ke gudang BPBD Provinsi Banten dengan alasan nanti banyak LSM," katanya.
PT ITI lalu menagih uang laptop yang sudah dikirim itu kepada Eddy dan Ayub, tapi keduanya tidak kunjung membayar. Eddy dan Ayub malah meminta pengiriman 50 laptop lagi. PT ITI kemudian menolak.
Pada Juli 2023, Eddy kemudian mengirim surat perintah membayar kepada Rina dan Anton Firmansyah.