Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono didakwa korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan. Selain Ardius, ada terdakwa lainnya dari pihak swasta, yakni Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.

Farid merupakan tim sukses mantan Gubernur Banten Wahidin Halim. Hal itu terungkap pada sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (7/9/2022).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asri Irawan itu dipimpin hakim Slamet Widodo.

1. Mereka didakwa korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp10 miliar

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ketiganya didakwa bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum pengaturan proses pengadaan tanah untuk SMKN 7 Tangsel dengan anggaran Rp17,8 miliar pada tahun 2017.

Dalam dakwaan, ketiga terdakwa disebut bersama-sama mengarahkan agar tim koordinasi pengadaan tanah unit sekolah baru SMKN 7 Tangsel menyepakati anggaran untuk lahan sebesar Rp17,8 miliar.

Namun, kemudian diketahui, pemilik lahan bernama Sofia Sujud Rassat, hanya menerima pembayaran sebesar Rp7,3 miliar. Akibatnya, keuangan negara dirugikan sebesar Rp10.574.267.500, berdasarkan hasil audit investigasi perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten tahun 2022.

"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni terdakwa Asridius Rp414.500.000, Agus Karytono Rp9.635.180.000 dan Fatrid Rp1.492.250.000 miliar," kata Asri Irawan saat membacakan dakwaan.

2. Perjalanan kasus korupsi lahan SMKN 7 Tangsel

Editorial Team

Tonton lebih seru di