Saat pencairan, dana sejumlah pesantren dipotong oleh terdakwa Epieh Saepudin pimpinan pondok pesantren di Pandeglang, Tb Asep Subhi pimpinan Ponpes Darul Hikam Pandeglang dan Agus Gunawan selaku honorer di Biro Kesra. Tb Asep dan Epieh pun merupakan pengurus FSPP.
Dana akan dicairkan jika pimpinan pesantren bersedia dipotong setengahnya dari total nilai bantuan.
Kerugian negara dari total anggaran Rp177 miliar itu adalah Rp 5,3 miliar. Rinciannya adalah Rp5 miliar bantuan yang disalurkan ke pesantren yang tidak memiliki izin operasional, adanya pemotongan dari oknum pegawai di biro kesra, hingga pemotongan oleh Forum Silaturahmi Pondok Pesantren atau FSPP.
Muktabar menambahkan, penyaluran hibah 2020 sebetulnya diatur di Pergub 10 2019 mengenai pedoman pemberian hibah. Tapi, pergub itu direvisi untuk mengakomodir penyaluran hibah 2020 dengan Pergub 15 tahun 2019.
“Ada tim evaluasi yang dibentuk di pergub, mengacu ke situ,” katanya.