Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Lebih lanjut, Hijiriah mengungkapkan Joko Waluyo selaku PPK meminta Agus Apriyanto, untuk menyelesaikan pekerjaan itu dengan mencari 8 konsultan untuk melaksanakan jasa Konsultasi FS.
"Namun 8 konsultan tersebut hanya di minta tolong oleh terdakwa Agus Apriyanto atau sekedar pinjam nama saja. Setelah itu terdakwa Agus Apriyanto mengambil dokumen-dokumen ke delapan konsultan untuk dibuatkan administrasi pengadaan dan dokumen kontraknya," jelasnya.
Hijiriah mengungkapkan setelah dokumen lengkap, selanjutnya dibuatkan kontrak antara Joko Waluyo selaku PPK dengan 8 Direktur perusahaan konsultan, yaitu terdakwa saksi Agus Faturrohman selaku direktur PT Konsep Desain Konsulindo.
Kemudian, Tri Widyanto direktur PT Pajar Konsultan, Dedi Harfianto selaku direktur PT Raudhah Karya Mandiri, Tabrani selaku direktur CV. Tsab Konsulindo, Fadlullah, ST selaku direktur PT Tanoeraya KoIsultan.
Salman Firdaus Jaya Prawira selaku direktur PT Javatama Konsultan, Ma'mun selaku direktur CV Mitra Teknis Konsultan, Laily Kurniasari, direktur PT Spckrum Tritama Persada dengan nilai masing-masing Rp97 juta hingga Rp98 juta.
"Terdakwa Agus Apriyanto atas sepengetahuan Joko Waluyo, meminta kepada para Direktur tersebut untuk menandatangani kontrak dan berita acara pembayaran, dengan cara 5 konsultan di datangi oleh saksi Agus Apriyanto ke kantor masing-masing konsultan dan 3 konsultan diminta untuk hadir di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten," ungkapnya.
Hijiriah mengungkapkan setelah dilakukan pembayaran ke delapan perusahaan senilai Rp696 juta, Agus Aprianto meminta uang pencairan tersebut. Sebab sesuai perjanjian, kedelapan perusahaan itu hanya dipinjam bendera saja.
"Uang itu kemudian digunakan Agus Aprianto untuk membayar ahli sebanyak Rp60 juta, dengan rincian, diberikan kepada Susi Andriyani Rp15 juta, saksi Imam Harwapi Rp15 juta, saksi Rinta Kasari Fitri Ayuningtyas Rp15 juta, saksi Okta Rp15 juta," ungkapnya.