Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang anak bos Apotek Gama
Sidang anak bos Apotek Gama (Dok. Khaerul Anwar)

Intinya sih...

  • Hakim memerintahkan JPU melanjutkan sidang ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi ahli dan kunci.

  • Majelis hakim menilai temuan obat di lantai tiga perlu dibuktikan lebih lanjut di persidangan.

  • Hakim menyatakan akan mempertimbangkan lebih lanjut status penahanan terdakwa Lucky Mulyawan Martono.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak eksepsi atau nota keberatan dari anak pemilik Apotek Gama cabang Cilegon, Lucky Mulyawan Martono dan Apoteker Popy Herlinda Ayu Utami, dalam perkara dugaan penjualan obat setelan.

“Menyatakan, keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Hasanudin dalam sidang pada Selasa (23/9/2025).

1. Hakim minta perkara tersebut dilanjutkan dengan pembuktian

Anak bos apotek Gama Lucky (Dok. Kuasa hukum)

Dengan ditolaknya eksepsi, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Banten untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian dari jaksa penuntut dengan pemeriksaan saksi ahli dan kunci, termasuk dari pihak terdakwa.

"Langsung ke pokok perkara dengan agenda pemeriksaan saksi," katanya.

2. Pertimbangan hakim menolak eksepsi Lucky

Sidang praperadilan anak bos Apotek Gama (Dok. Khaerul Anwar)

Keberatan kuasa hukum sebelumnya menyebutkan bahwa obat yang ditemukan di lantai tiga bukan milik Apotek Gama, karena izin usaha hanya mencakup lantai satu. Namun, majelis hakim menilai hal tersebut harus dibuktikan lebih lanjut di persidangan.

“Pada intinya, mengenai temuan di lantai tiga atau lainnya perlu dibuktikan. Surat dakwaan tidak batal demi hukum, sudah sesuai Pasal 143 KUHAP,” kata Hasanudin.

3. Hakim masih pertimbangkan penahanan Lucky

Sidang praperadilan anak bos apotek gama (Dok. Khaerul Anwar)

Terkait status penahanan terdakwa, hakim menyatakan masih akan mempertimbangkan lebih lanjut. Untuk diketahui, sejak ditetapkan tersangka oleh BPOM Serang dan proses di kejaksaan Lucky hingga pengadilan tidak dilakukan penahanan.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team