Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Evaluasi Sekda Tangsel Disorot, Prosesnya Dinilai Cacat Prosedur
Sekda Tangsel, Bambang Nurtjahyo (IDN Times/Muhamad Iqbal)
  • Suhendar dari Speakup menilai evaluasi kinerja Sekda Tangsel cacat prosedur karena pembentukan tim evaluasi dilakukan terlambat dan tidak sesuai aturan birokrasi yang berlaku.
  • Ia meminta Gubernur Banten segera menunjuk penjabat Sekda jika terjadi kekosongan jabatan, mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang penunjukan penjabat Sekda.
  • Wali Kota Benyamin Davnie membantah adanya kekosongan jabatan, menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan rutin setiap lima tahun bagi seluruh pejabat eselon II A sebagai bagian dari penilaian kinerja.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times - Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speakup), Suhendar, menyoroti proses evaluasi kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo. Ia menilai proses administrasi birokrasi yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam rangka perpanjangan masa jabatan Sekda bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Diketahui, masa jabatan Bambang Noertjahjo sebagai Sekda Tangsel telah berjalan sejak 19 April 2021 berdasarkan Keputusan Wali Kota Tangsel Nomor 133/Kep.84-Huk/2021.

Suhendar mengatakan semangat evaluasi jabatan Sekda seharusnya dilakukan berdasarkan prinsip meritokrasi, bukan faktor kedekatan atau patronase politik.

“Semangatnya agar melahirkan jabatan sekda yang sesuai dengan prinsip meritokrasi yaitu menempatkan seseorang berdasarkan kelayakan, bukan karena faktor-faktor kronisme, patronisme dan lain sebagainya,” ujar Suhendar, Minggu (16/5/2026).

Ia juga membeberkan sejumlah dokumen terkait proses evaluasi tersebut. Mulai dari surat Wali Kota Tangsel kepada Gubernur Banten tertanggal 12 Februari 2026 terkait permohonan anggota tim evaluasi, hingga keputusan pembentukan tim evaluasi yang baru diterbitkan pada 6 April 2026.

1. Tim evaluasi disebut terlambat dibentuk

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjawab kritik artis Leony Vitria soal anggaran (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Menurut Suhendar, pembentukan tim evaluasi semestinya dilakukan sebelum tim bekerja. Ia mengacu pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur evaluasi jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir.

“Ketika habis pada 19 April 2026, maka tim itu sudah harus bekerja sejak sekurang-kurangnya pada bulan Februari. Sementara faktanya tim ini baru dibentuk pada 6 April,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut membuat proses evaluasi kinerja dan kompetensi Sekda Tangsel cacat secara administrasi birokrasi.

2. Gubernur diminta tunjuk penjabat Sekda

Gubernur Banten Andra Soni dalam acara SAT 2026. (IDN Times/Herka Yanis)

Suhendar juga meminta Gubernur Banten segera menunjuk penjabat Sekda apabila terjadi kekosongan jabatan definitif. Menurutnya, hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang penunjukan penjabat Sekda.

“Karena pejabat definitif habis sejak 19 April 2026 maka lima hari kemudian gubernur harus segera menunjuk penjabat Sekda,” ujarnya.

3. Wali Kota Tangsel bantah ada kekosongan jabatan

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie membantah adanya kekosongan jabatan Sekda. Menurut Benyamin, evaluasi dilakukan karena seluruh pejabat eselon II A wajib menjalani evaluasi kinerja setiap lima tahun.

“Tidak ada kekosongan jabatan, karena lima tahun itu bukan masa jabatan Sekda. Tapi setiap lima tahun semua eselon II A harus dievaluasi kinerjanya,” kata Benyamin melalui pesan WhatsApp.

Editorial Team