Tangerang Selatan, IDN Times - Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speakup), Suhendar, menyoroti proses evaluasi kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo. Ia menilai proses administrasi birokrasi yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam rangka perpanjangan masa jabatan Sekda bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Diketahui, masa jabatan Bambang Noertjahjo sebagai Sekda Tangsel telah berjalan sejak 19 April 2021 berdasarkan Keputusan Wali Kota Tangsel Nomor 133/Kep.84-Huk/2021.
Suhendar mengatakan semangat evaluasi jabatan Sekda seharusnya dilakukan berdasarkan prinsip meritokrasi, bukan faktor kedekatan atau patronase politik.
“Semangatnya agar melahirkan jabatan sekda yang sesuai dengan prinsip meritokrasi yaitu menempatkan seseorang berdasarkan kelayakan, bukan karena faktor-faktor kronisme, patronisme dan lain sebagainya,” ujar Suhendar, Minggu (16/5/2026).
Ia juga membeberkan sejumlah dokumen terkait proses evaluasi tersebut. Mulai dari surat Wali Kota Tangsel kepada Gubernur Banten tertanggal 12 Februari 2026 terkait permohonan anggota tim evaluasi, hingga keputusan pembentukan tim evaluasi yang baru diterbitkan pada 6 April 2026.
