Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri KLH Hanif Faisol
Menteri KLH Hanif Faisol (Dok. Humas KLH)

Intinya sih...

  • Beberapa warga terpapar radiasi Cs-137, pemerintah memberikan vitamin dan suplemen khusus untuk mencegah dampak kesehatan.

  • KLH akan menempuh jalur hukum terhadap PT PMT dan pengelola Kawasan Modern Cikande, termasuk gugatan perdata dan pidana.

  • Satgas menemukan 10 titik yang tercemar radiasi Cs-137 dengan tingkat radiasi berbeda, dua lokasi sudah didekontaminasi.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Penolakan produk udang beku Indonesia oleh otoritas Amerika Serikat di sejumlah pelabuhan besarnya, menjadi awal mula terbukanya fakta dan persoalan serius, yakni radiasi material radioaktif Cesium-137 (Cs-137). Pemeriksaan pihak Food and Drug Administration (FDA) serta Bea Cukai AS mendeteksi kandungan radiasi tersebut pada kontainer udang, Agustus lalu.

Pemerintah Indonesia bergerak cepat dan menemukan bahwa sumber cemaran material radioaktif Cs-137 itu adalah kawasan industri Kabupaten Serang, Banten. Kasus tersebut berdampak luas. Tak hanya masalah kesehatan masyarakat di sekitar sumber radiasi, tapi juga ini tidak hanya menyoroti risiko kesehatan masyarakat, tetapi juga kepercayaan global atas keamanan makanan asal Indonesia.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol mengungkap sumber pencemaran radiasi Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande berasal dari pabrik peleburan logam PT Peter Metal Technology (PMT). "PMT tentu pihak yang bertanggung jawab sumber lokal pencemaran," kata Hanif, Selasa (30/9/2025).

1. Ada beberapa warga terpapar radiasi

Menteri Lingkungan Hidup saat cek lokasi tercemar radiasi (Dok. KLH)

Hanif juga mengungkap ada beberapa warga yang teridentifikasi terpapar radiasi. Pemerintah telah memberikan vitamin dan suplemen khusus bagi warga terdampak agar tak berdampak terhadap kesehatan warga.

“Jumlahnya akan diumumkan setelah pemeriksaan selesai,” katanya.

2. KLH akan menempuh jalur hukum

Menteri KLH Hanif Faisol (Dok. Humas KLH)

Hanif menegaskan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menempuh jalur hukum terhadap PT PMT dan pengelola Kawasan Modern Cikande. Gugatan perdata sedang disusun secara detail dan akan diajukan ke pengadilan. Selain itu, jalur pidana juga ditempuh berdasarkan dugaan pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebagai langkah awal, pemerintah memasang Radiation Portal Monitoring (RPM) di pintu keluar-masuk kawasan. Sambil menunggu pemasangan, pengawasan dilakukan manual dengan detektor milik Gegana Polri, Bapeten, dan BRIN.

“Bila indikator menunjukkan cemaran Cesium-137, kendaraan akan grounded dan dilakukan dekontaminasi. Hanya yang bersih yang boleh keluar,” jelas Hanif.

3. Ada 10 titik yang tercemar radiasi

Menteri KLH Hanif Faisol (Dok. Humas KLH)

Hingga kini, Satgas menemukan 10 titik yang memancarkan Cesium-137 dengan tingkat radiasi berbeda. Dua lokasi sudah berhasil didekontaminasi, sementara delapan titik lainnya masih dalam proses inventarisasi.

"Seluruh hasil dekontaminasi disimpan di gudang PT PMT yang disebut sebagai sumber pencemaran," katanya.

Editorial Team