Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Fakta-Fakta Pajero Tabrak Towing Tewaskan Dua Orang di PIK 2
Dok. Polres Metro Tangerang Kota

Tangerang, IDN Times - Kecelakaan tragis melibatkan Mitsubishi Pajero yang dikendarai seorang wanita berinisial FN (28) dengan mobil towing yang hendak menaikkan mobil Toyota Yaris terjadi di Jalan MH Thamrin, Jembatan Tokyo PIK 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Insiden tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Sabtu (23/3/2024) sekira pukul 01.30 WIB.

"(Kecelakaan) Diduga karena kurang konsentrasi pengemudi Pajero B-999-FNY pada saat melewati turunan jembatan, sehingga menabrak mobil towing yang tengah menaikan mobil Yaris dibantu sejumlah security," kata Zain.

Lalu seperti apa fakta-faktanya?

1. Dua orang meninggal dunia adalah petugas sekuriti

Kecelakaan di PIK 2 Tangerang (Dok. Polres Tangerang)

Zain menjelaskan, dua korban meninggal dunia merupakan sekuriti dan sopir mobil towing yang tengah membantu menaikkan mobil Toyota Yaris ke mobil towing. Kedua korban yakni ARS (28) dan JF (37). Sementara tiga sekuriti lain yang turut membantu T (31), JR (20), AG (34) dan sopir Pajero F (28) mengalami luka-luka parah.

"Saat ini dirawat di rumah sakit Tzu Chi," ujar Zain.

2. Kondisi jalan berupa turunan

Dok. Polres Metro Tangerang Kota

Zain mengungkapkan, jembatan Tokyo yang merupakan tempat insiden terjadi merupakan jalan turunan yang diduga kuat menjadi penyebab pengemudi Pajero tidak konsentrasi. 

"Tapi penyebab pasti masih diselidiki," tuturnya.

3. Pengemudi Pajero hanya alami luka lecet pada dagu dan tulang kering

Dok. Polres Metro Tangerang Kota

Pengemudi Pajero, FN yang tewaskan dua orang tersebut kata Zain, hanya mengalami luka lecet di bagian dagu dan tulang kering. 

"Karena memang ada airbag," jelasnya.

4. Pengemudi Pajero sudah ditetapkan tersangka

Dok. Polres Metro Tangerang Kota

Adapun, FN saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut tersebut.  "Untuk penyebab pasti, masih dalam proses penyelidikan unit Gakkum Sat Lantas," jelasnya.

5. Pengemudi Pajero terancam hukuman 6 tahun penjara

Kecelakaan di PIK 2 Tangerang (Dok. Polres Tangerang)

Kanit Laka Polres Metro Tangerang AKP Badruz mengatakan, FN dijerat pasal berlapis dengan ancaman 6 tahun penjara, diantaranya, yakni Pasal 310 ayat (1), (2), dan (4) juncto 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"(Sangkaan pasal) Pasal 310 ayat 1, 2, dan 4 jo 106 UULAJ," ucap Badruz.

Dalam hal ini, sebagaimana mengacu pada Pasal 310 Ayat (4) kecelakaan karena kelalaiannya yang mengakibatkan korban meninggal dunia, diancam dengan pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team