Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Fakta-Fakta Pembunuhan Wanita di Tangsel, dari Kronologi Hingga Motif
Ilustrasi pembunuhan. (IDN Times/Mardya Shakti)
  • Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan wanita berinisial I di Tangsel, dengan tersangka mantan suami siri korban, THA, yang ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
  • Motif pembunuhan diduga karena sakit hati dan konflik soal janji pembuatan restoran dari hasil penjualan rumah korban, serta perselingkuhan yang diketahui oleh korban.
  • Dalam rekonstruksi 38 adegan, polisi menemukan bukti bahwa pelaku merencanakan pembunuhan untuk menguasai harta korban; tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times - Polda Metro Jaya mendalami kasus pembunuhan wanita berinisial I (49) di Tangerang Selatan (Tangsel), pada 16 April lalu. Tersangka pembunuhan itu adala mantan suami sirinya berinisial THA (41).

Korban I ditemukan meninggal dunia di rumahnya, di Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara. Dalam kasus itu, polisi sudah melakukan rekonstruksi dengan 38 adegan. Berikut fakta-faktanya.

1. Motif: tersangka merasa sakit hati

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Panit 1 Resmob Polda Metro Jaya, AKP Pendi Wibison menjelaskan, motif tersangka membunuh korban adalah sakit hati. "Lantaran dijanjikan oleh korban untuk membuat restoran dari hasil penjualan rumahnya," kata Pendi, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (22/4/2026).

Selain itu, tersangka diketahui berselingkuh oleh korban, sehingga terjadi cekcok. Akhirnya, tersangka memiliki niat untuk melakukan pembunuhan.

2. Kronologi pembunuhan

Kronologi kasus dugaan pembunuhan berencana itu bermula saat korban I bersama pelaku berinisial THA (41) keluar rumah pada Rabu (15/4/2026) malam. Keduanya kemudian kembali ke rumah korban di Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, sekitar pukul 00.30 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, tidak lama setelah itu, saksi mendengar korban meminta tolong dari dalam kamar." Namun, pelaku sempat menenangkan dengan mengatakan bahwa kondisi korban tidak apa-apa. Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” kata Budi.

Dia mengatakan dari hasil penyelidikan yang dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta analisis barang bukti, tim mampu mengidentifikasi dan menangkap pelaku THA dalam waktu kurang dari 24 jam, yakni pukul 17.50 WIB di kawasan Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

2. Dalam rekonstruksi terungkap, tersangka diduga merencanakan pembunuhan

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arif)

Dalam kasus itu, Polda Metro Jaya sudah melakukan rekonstruksi peristiwa tersebut. Ada 38 adegan yang diperagakan oleh tersangka, dari adegan menelepon, menghabisi, hingga melarikan diri.

"Temuan fakta baru dalam rekonstruksi ini terbukti bahwa tersangka berencana melakukan pembunuhan ini dan ingin menguasai harta dari korban," kata Pendi.

Harta yang diambil oleh tersangka digunakan untuk melarikan diri dari Palmerah, terus ke Tanah Abang, sampai ke Jalan Jombang dengan uang sisa yang disita berjumlah Rp900 ribuan.

Tersangka pun dijerat dengan Pasal 458 tentang pembunuhan, Pasal 459 terkait dengan pembunuhan berencana, serta Pasal 479 terkait dengan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman paling berat seumur hidup.

Editorial Team