Kronologi kasus dugaan pembunuhan berencana itu bermula saat korban I bersama pelaku berinisial THA (41) keluar rumah pada Rabu (15/4/2026) malam. Keduanya kemudian kembali ke rumah korban di Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, tidak lama setelah itu, saksi mendengar korban meminta tolong dari dalam kamar." Namun, pelaku sempat menenangkan dengan mengatakan bahwa kondisi korban tidak apa-apa. Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” kata Budi.
Dia mengatakan dari hasil penyelidikan yang dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta analisis barang bukti, tim mampu mengidentifikasi dan menangkap pelaku THA dalam waktu kurang dari 24 jam, yakni pukul 17.50 WIB di kawasan Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.