FITRA Minta APH Usut Korupsi PBJ RSUD Cilograng Labuan

Serang, IDN Times - Sekretariat Nasional (Seknas) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai, unsur tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan pengadaan barang dan jasa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilograng dan Labuan harus diusut oleh aparat penegak hukum (APH).
Peneliti Seknas FITRA, Gulfino Guevarrato mengungkapkan, dalam kasus tersebut penyelesaian masalah tak cukup sekadar pengembalian uang ke kas daerah dan penggantian barang.
"Harus diusut (APH) seharusnya begitu. Karena ini termasuk delik biasa. Sehingga ya tanpa laporan pun, APH (bisa) bergerak," kata Gulfino kepada IDN Times, Kamis (29/5/2025).
1. Nampak jelas mens rea atau niat jahat di kasus ini

Gulfino menyebut, nampak jelas mens rea atau niat jahat dalam persoalan ini. Menurutnya, untuk apa pengadaan barang dan jasa (PBJ) saat operasional RSUD belum jalan, terlebih pada pengadaan makan dan minum pasien.
"Lalu buat perencanaanya mengacu pada apa kalau pasiennya tidak ada? Anggap dalam bentuk proyeksi jumlah pasien tetapi tidak dibenarkan, apabila indikasi yang lainnya ada mark up," ungkapnya.
Menurut Gulfino, unsur-unsur tindak pidana terpenuhi dalam persoalan ini. "Ada upaya melawan hukum, menabrak aturan PBJ dan ada unsur kerugian negara. Sekalipun uang negara kembalikan," kata dia.
2. Fitra: UU Tipikor sebut pengembalian kerugian negara tidak serta merta menghilangkan unsur korupsi

Gulfino menilai, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan pengembalian kerugian negara tidak serta merta menghilangkan unsur korupsi dalam kasus ini. Adapun bunyi pasal tersebut yakni:
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Adapun Pasal 2 Ayat 1 berbunyi:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Adapun Pasal 3 berbunyi:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)."
3. Gulfino sebut kasus ini menunjukkan mental koruptif pejabat Dinkes Banten

Gulfino menilai, jika dilihat secara umum, persoalan ini sangat menunjukkan mental koruptif dari pejabat Dinas Kesehatan Banten.
"Kasus ini perlu ditindaklanjuti oleh APH supaya stakeholder di Banten lebih berhati-hati dalam mengelola uang rakyat," ungkapnya.