Serang, IDN Times - Sekretariat Nasional (Seknas) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai, unsur tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan pengadaan barang dan jasa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilograng dan Labuan harus diusut oleh aparat penegak hukum (APH).
Peneliti Seknas FITRA, Gulfino Guevarrato mengungkapkan, dalam kasus tersebut penyelesaian masalah tak cukup sekadar pengembalian uang ke kas daerah dan penggantian barang.
"Harus diusut (APH) seharusnya begitu. Karena ini termasuk delik biasa. Sehingga ya tanpa laporan pun, APH (bisa) bergerak," kata Gulfino kepada IDN Times, Kamis (29/5/2025).